Damai Hari Lubis: Ada Apa Penyidik Tidak Sanggup Jemput Paksa Ahmad Khoizunidin?

Damai Hari Lubis: Ada Apa Penyidik Tidak Sanggup Jemput Paksa Ahmad Khoizunidin?

PlatMerah.com, Jakarta – Damai Hari Lubis (DHL) kembali menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan ujar kebencian yang dilayangkan terhadap Ahmad Khoizunidin (AK). Ia mempertanyakan mengapa penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melakukan penjemputan paksa terhadap AK meski telah dipanggil sebanyak 23 kali.

Laporan tersebut telah berjalan lebih dari enam bulan sejak dilayangkan pada 25 Januari 2026. Namun hingga kini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sementara AK dinilai terus melakukan tindakan yang meresahkan pelapor.

Kronologi Pelaporan

Pada 25 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khoizunidin dan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Eggi melaporkan keduanya, sementara DHL khusus melaporkan AK atas pernyataan yang menyebut DHL sebagai pengkhianat.

Pernyataan tersebut disampaikan AK secara terbuka di hadapan kamera saat mengantarkan kliennya yang berstatus tersangka di Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2026. AK juga mengaitkan pemanggilan kliennya dengan kunjungan Eggi dan DHL ke kediaman Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026.

Panggilan Berulang Tanpa Tindakan

Menurut DHL, AK telah dipanggil sebanyak 23 kali oleh penyidik, tetapi tidak pernah hadir. Bahkan, AK terlihat aktif berada di halaman Polda Metro Jaya dan kerap tampil di depan kamera, seolah menunjukkan bahwa ia kebal hukum.

DHL menilai sikap AK sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum. Ia juga menyoroti dugaan adanya hubungan tertentu antara penyidik dan AK yang menyebabkan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pertanyaan atas Profesionalitas Penyidik

Lambatnya proses hukum ini memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya. DHL menilai penyidik tidak kapabel dalam menegakkan hukum, tidak proporsional, dan tidak akuntabel dalam menjalankan wewenangnya.

Ia juga menyoroti bahwa jika penyidik tidak mampu menangani kasus dengan terlapornya yang dianggap “orang kuat”, maka publik akan meragukan kemampuan Polri dalam menuntaskan kasus-kasus yang lebih berat.

Ajakan untuk Menegakkan Keadilan

Dalam pernyataannya, DHL mengutip dua ayat Al-Qur’an, yaitu QS. An-Nisa ayat 135 dan QS. Al-Maidah ayat 8, yang menekankan pentingnya menegakkan keadilan tanpa memandang status sosial. Ia mengingatkan bahwa jika AK dan Roy Suryo tidak juga diperiksa dan diadili, maka pihak Kepolisian dianggap telah mengabaikan perintah Allah.

DHL berharap agar proses hukum segera berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri dapat pulih.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup