MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP Baru Terkait Penggunaan Lambang Negara

MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP Baru Terkait Penggunaan Lambang Negara

PlatMerah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ancaman pidana berupa denda dalam Pasal 237 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur penggunaan lambang negara. Putusan ini dikeluarkan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Putusan MK Tentang Pasal 237 KUHP Baru

Pasal 237 KUHP mengatur sanksi pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang:

  • menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  • membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara;
  • menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Namun, MK menyatakan Pasal 237 huruf c bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alasan MK Membatalkan Ancaman Pidana

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 237 KUHP diadopsi dari norma Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam putusan sebelumnya, MK telah menyatakan Pasal 57 UU tersebut inkonstitusional karena dianggap membatasi penggunaan lambang negara oleh masyarakat.

MK menilai aturan yang mengancam pidana tersebut mengekang kebebasan masyarakat yang sudah lazim menggunakan lambang negara dalam berbagai aktivitas, seperti pada penutup kepala, monumen, seragam sekolah, dan pakaian. Penggunaan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan yang wajib ataupun yang diizinkan secara spesifik dalam UU 24/2009.

Konteks dan Dampak Putusan

Putusan MK ini menegaskan bahwa lambang negara dapat digunakan secara lebih luas oleh masyarakat tanpa takut terkena ancaman pidana, selama penggunaannya tidak merusak lambang atau menyerupai untuk kepentingan yang dilarang.

Keputusan ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan identitas kebangsaan melalui lambang negara dalam berbagai bentuk dan aktivitas yang selama ini telah menjadi kebiasaan.

Penegasan MK Terhadap Hak Masyarakat

MK mengingatkan bahwa UU 24 Tahun 2009 hanya mengatur beberapa penggunaan lambang negara yang bersifat wajib dan yang memerlukan izin. Sementara itu, penggunaan lambang negara dalam aktivitas masyarakat secara faktual sudah meluas dan harus dihargai sebagai bagian dari kebebasan berbudaya dan berorganisasi.

Rekomendasi Bagi Masyarakat dan Pemerintah

  • Masyarakat dapat menggunakan lambang negara dalam berbagai aktivitas tanpa takut dikenai pidana, selama tidak merusak atau menyalahgunakan lambang tersebut.
  • Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi dan pembaruan regulasi terkait penggunaan lambang negara agar sesuai dengan putusan MK dan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, putusan MK ini menjadi langkah penting dalam menyeimbangkan perlindungan lambang negara dengan kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan identitas nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup