Pansus DPRD Riau Susun Aturan Tanah Ulayat, Libatkan Daerah dan Tokoh Adat

Pansus DPRD Riau Susun Aturan Tanah Ulayat, Libatkan Daerah dan Tokoh Adat

Plat Merah

Latar Belakang Regulasi Tanah Ulayat di Riau

Provinsi Riau, yang kaya akan sumber daya alam dan budaya Melayu, selama ini menghadapi tantangan serius terkait klaim tanah ulayat. Tanah ulayat, yang merupakan warisan budaya dan hak adat masyarakat tradisional, sering kali menjadi sumber konflik antara pihak adat, pemerintah daerah, dan pihak swasta. Guna mengatasi hal ini, DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat yang bertugas menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif.

Proses Pembahasan yang Inklusif

Dalam rapat pembahasan yang diadakan pada 6 Juli 2026, Pansus mengundang pihak-pihak kunci, termasuk perwakilan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kampar yang telah memiliki regulasi daerah tentang tanah ulayat. Kedua kabupaten ini dipilih karena pengalaman mereka sebagai daerah pilot project dalam pengelolaan tanah adat.

DaerahStatus RegulasiTahun Penetapan
Kuantan SingingiPerda Nomor 10 Tahun 20212021
KamparPerda Nomor 08 Tahun 20222022

Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau juga turut andil dalam diskusi. LAM Riau menyampaikan aspirasi tentang pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dalam pengelolaan tanah, sementara BPN Riau menekankan perlunya sistem administratif yang transparan.

Mekanisme Pengakuan Tanah Ulayat

Salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah mekanisme pengakuan tanah ulayat. Ketua Pansus Indra Gunawan Eet menyatakan bahwa proses ini akan dilakukan melalui registrasi, bukan sertifikasi. Hal ini bertujuan untuk:

  1. Menghindari konflik hukum terkait kepemilikan tanah
  2. Melindungi hak adat dari eksploitasi komersial
  3. Memastikan dokumentasi tanah ulayat tetap sah secara hukum

“Registrasi ini lebih fleksibel karena tidak mengubah status yuridis tanah,” jelas Indra. Menurutnya, rekomendasi dari BPN akan menjadi dasar penerbitan dokumen registrasi, terutama untuk tanah yang digunakan oleh tokoh adat.

Tantangan dan Potensi Konflik

Meski diharapkan akan menciptakan harmoni, regulasi ini tetap menghadapi tantangan:

  • Ketidakterkaitan dengan UU No. 41 Tahun 1999: Perlu koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kesesuaian
  • Perbedaan praktik antar daerah: Kabupaten/kota yang belum memiliki Perda tentang tanah ulayat mungkin perlu waktu adaptasi
  • Konflik sumber daya: Potensi sengketa antara pihak adat dan perusahaan migas/mining yang beroperasi di area tanah ulayat

Dampak yang Diharapkan

Jika berhasil diimplementasikan, regulasi ini diharapkan membawa dampak positif, antara lain:

  • Keadilan sosial: Penguatan hak adat dan pengakuan legal terhadap tradisi Melayu
  • Pembangunan berkelanjutan: Mencegah eksploitasi liar sumber daya alam di wilayah adat
  • Konservasi budaya: Menjaga nilai-nilai adat dalam sistem hukum modern

Kronologi Pembahasan Regulasi

TanggalKegiatanCatatan Penting
Juni 2026Pembentukan Pansus Tanah UlayatDitetapkan dalam rapat paripurna DPRD Riau
1-3 Juli 2026Rapat koordinasi dengan instansi terkaitFokus pada metodologi pengakuan tanah
6 Juli 2026Rapat dengan daerah dan tokoh adatMasukan dari Kuansing dan Kampar menjadi dasar penyusunan Perda

Rekomendasi untuk Keberlanjutan

Untuk memastikan keberhasilan regulasi, pemerintah provinsi perlu:

  1. Membentuk tim pendamping independen untuk mengawasi implementasi
  2. Menyediakan pelatihan khusus bagi aparat daerah tentang hak adat
  3. Membuka akses publik untuk partisipasi warga dalam sistem registrasi tanah

Dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, upaya Pansus DPRD Riau ini diharapkan menjadi model penerapan hak adat di Indonesia yang lebih luas. Keberhasilan regulasi ini tidak hanya akan menyelesaikan konflik agraria, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warisan budaya bangsa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup