Kemenkum Riau Tingkatkan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan: Forum Nasional Fokus pada Sinkronisasi Kebijakan dan Prioritas Legislasi
Plat Merah – Pekanbaru – Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau dalam meningkatkan kualitas regulasi nasional kembali menunjukkan progres signifikan. Melalui forum nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Riau menjadi salah satu wilayah yang aktif berpartisipasi dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Jumat (10/7/2026) ini bertujuan memperkuat kapasitas perancang regulasi di tingkat pusat dan daerah.
Latar Belakang Forum
Menurut Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, forum ini hadir sebagai respons terhadap tantangan dinamis di bidang hukum. “Perencanaan yang matang menjadi fondasi regulasi berkualitas. Program pembentukan peraturan harus selaras dengan skala prioritas nasional, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan pemerintah,” jelasnya. Data dari DJPP menunjukkan bahwa sekitar 35% regulasi daerah masih menghadapi isu harmonisasi dengan regulasi pusat, sehingga forum ini menjadi wadah untuk memetakan solusi.
Kronologi Kegiatan
| Waktu | Kegiatan | Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| 09.00 – 09.30 | Penyanyian Lagu Kebangsaan | Team Protocol DJPP |
| 09.30 – 10.00 | Sambutan Direktur Jenderal | Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan |
| 10.00 – 11.30 | Sesi Materi Utama | Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan |
| 11.30 – 12.30 | Diskusi Interaktif | Para perancang peraturan dari seluruh Indonesia |
Struktur Acara dan Partisipan
Partisipasi Kemenkum Riau dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, yang menekankan komitmen untuk “meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.” Forum ini diikuti oleh:
- Jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Riau
- Perancang peraturan dari 34 provinsi se-Indonesia
- Representasi Kementerian/lembaga terkait
Penyampaian Materi dan Diskusi
Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, menyampaikan empat poin utama:
- Penyusunan prioritas regulasi berdasarkan analisis kebutuhan hukum masyarakat
- Sinkronisasi dengan program nasional seperti Nawa Cita dan RPJMN
- Harmonisasi antarinstansi melalui mekanisme koordinasi lintas sektoral
- Evaluasi regulasi yang sudah ada untuk menjamin efektivitas implementasi
Dampak dan Implikasi Jangka Panjang
Keterlibatan aktif Kemenkum Riau dalam forum ini memiliki dua implikasi utama:
- Meningkatkan kualitas regulasi lokal yang sesuai dengan kerangka hukum nasional
- Membangun sinergi antarlembaga dalam menangani isu hukum daerah
Salah satu tantangan yang dibahas dalam sesi diskusi adalah perbedaan kebutuhan hukum antarwilayah. “Di Riau, isu kekayaan hayati dan kearifan lokal menjadi prioritas. Kami perlu memastikan regulasi tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan budaya lokal,” papar Bambang Suryo, perancang regulasi Kanwil Riau.
Forum ini juga menjadi wadah bagi praktik baik seperti model kerja sama antara Kanwil Riau dengan Bappeda Provinsi dalam menyusun RKP tahunan. Model ini berhasil mengurangi 40% waktu penyusunan regulasi dan meningkatkan komprehensivitas dokumen hingga 65%.
Kepala Kantor Wilayah Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menutup pernyataannya dengan visi jangka panjang: “Kami berharap forum ini menciptakan regulasi yang tidak hanya legal, tetapi juga mampu mendorong pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang inklusif dan partisipatif.”
Langkah ini sejalan dengan target Kementerian Hukum yang menetapkan 100% regulasi daerah harus terverifikasi keberkualifikasinya pada 2027. Dengan kapasitas SDM yang terus ditingkatkan, Kemenkum Riau optimis dapat mencapai target tersebut satu tahun lebih cepat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













