DPRD Kaur Desak Pemerintah Optimalkan PAD Tambak Udang demi Perekonomian Daerah

DPRD Kaur Desak Pemerintah Optimalkan PAD Tambak Udang demi Perekonomian Daerah

Plat Merah – Bintuhan, 14 Juli 2026 – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur, fraksi‑fraksi mengajukan tuntutan tegas kepada eksekutif daerah untuk mempercepat pemanfaatan potensi PAD Tambak Udang. Permintaan ini muncul di tengah kekhawatiran atas kontribusi finansial yang masih jauh di bawah target serta dampak lingkungan yang mengancam ekosistem pesisir.

Latar Belakang Permintaan DPRD Kaur

Sejak awal tahun 2025, pemerintah Kabupaten Kaur telah menetapkan target PAD sebesar Rp59 miliar, dengan harapan pendapatan dari sektor pertanian, perikanan, dan khususnya tambak udang dapat menjadi motor penggerak keuangan daerah. Namun, data realisasi menunjukkan hanya Rp19 miliar yang berhasil dicapai, menandakan capaian kurang dari 35 % dari target. Kekurangan ini memicu kritik tajam dari anggota DPRD yang menilai bahwa potensi tambak udang—yang tersebar dari Kecamatan Tetap hingga Nasal—masih belum dimanfaatkan secara optimal.

Data Realisasi PAD 2025

ItemTarget (Rp Miliar)Realisasi (Rp Miliar)
PAD Umum3512
PAD Tambak Udang247
PAD Lainnya00

Kronologi Penyelenggaraan Rapat Paripurna

  1. 9 Juli 2026 – Ketua Fraksi PBB DPRD Kaur, Rio Chandra, menyampaikan keberatan atas rendahnya kontribusi PAD Tambak Udang dan menekankan pentingnya normalisasi DAS Air Tuba.
  2. 10 Juli 2026 – Wakil Bupati Kaur menanggapi dengan menyatakan kesepakatan bahwa sektor tambak harus digarap lebih serius dan mengumumkan pembentukan Satuan Tugas khusus.
  3. 12 Juli 2026 – Tim teknis Satuan Tugas melakukan pemetaan awal atas 45 lokasi tambak operasional, mengidentifikasi potensi pajak tersembunyi sebesar Rp3,2 miliar.
  4. 14 Juli 2026 – DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi untuk peninjauan kembali peraturan daerah terkait retribusi tambak serta penetapan insentif fiskal bagi petani udang yang menerapkan praktik ramah lingkungan.
  5. 17 Juli 2026 – Rapat lanjutan dijadwalkan untuk membahas data hasil survei Satuan Tugas dan menetapkan rencana aksi 2026‑2028.

Analisis Dampak Lingkungan dan Ekonomi

Tambak udang di wilayah Kaur tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga menimbulkan eksternalitas negatif. Menurunnya kualitas terumbu karang, peningkatan kadar nitrat, serta seringnya banjir akibat aliran air yang terhambat oleh jaringan kanal tambak menjadi sorotan utama. Menurut laporan Dinas Lingkungan Hidup setempat, kerusakan terumbu karang pada tahun 2025 mencatat penurunan biodiversitas sebesar 18 % dibandingkan tahun 2023.

Di sisi ekonomi, potensi pajak yang belum tergali memperlemah kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai layanan publik, termasuk infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan. Jika PAD Tambak Udang dapat ditingkatkan menjadi setidaknya 70 % dari target, perkiraan tambahan pendapatan tahunan mencapai Rp10‑12 miliar, yang dapat dialokasikan untuk program mitigasi banjir dan rehabilitasi ekosistem pesisir.

Faktor-faktor Penghambat

  • Kurangnya basis data terintegrasi tentang kepemilikan lahan tambak.
  • Regulasi retribusi yang belum selaras dengan standar nasional.
  • Rendahnya kepatuhan pajak akibat minimnya sosialisasi dan insentif.
  • Dampak lingkungan yang belum terukur secara ilmiah, sehingga sulit menjustifikasi tarif pajak yang lebih tinggi.

Langkah-Langkah Pemerintah Daerah yang Direncanakan

  • Penguatan Satuan Tugas Tambak Udang: melibatkan ahli fiskal, perikanan, dan lingkungan untuk melakukan audit pajak serta audit lingkungan.
  • Pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tambak: menyesuaikan tarif berdasarkan kapasitas produksi dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
  • Program Insentif Hijau: memberikan potongan pajak bagi petambak yang mengadopsi sistem bioflok atau penggunaan air bersirkulasi.
  • Normalisasi DAS Air Tuba: pengerjaan bersama Badan Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) untuk memperbaiki aliran sungai, mengurangi risiko banjir.
  • Penyusunan Basis Data GIS Tambak: memetakan lokasi secara digital untuk memudahkan monitoring dan penagihan pajak.

Dampak dan Implikasi Bagi Berbagai Pihak

Masyarakat Lokal: Peningkatan PAD dapat memperluas anggaran pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan desa dan fasilitas kesehatan, serta menurunkan beban pajak tidak langsung pada warga.

Petani Udang: Kebijakan fiskal yang lebih adil dan insentif hijau diharapkan meningkatkan profitabilitas, namun petani perlu berinvestasi pada teknologi baru yang mungkin memerlukan modal awal.

Pemerintah Daerah: Memperoleh sumber daya finansial yang lebih stabil untuk menutup defisit APBD, sekaligus menanggapi tekanan publik terkait kerusakan lingkungan.

Lingkungan: Jika regulasi dan insentif berhasil, diharapkan penurunan pencemaran air, pemulihan terumbu karang, dan berkurangnya frekuensi banjir di wilayah Bintuhan.

Harapan DPRD dan Outlook Ke Depan

Ketua Fraksi PBB, Rio Chandra, menutup rapat dengan menegaskan bahwa “PAD Tambak Udang bukan sekadar angka di anggaran, melainkan cerminan komitmen daerah terhadap keberlanjutan ekonomi dan ekologi.” Ia menambah, pemerintah harus menyajikan data konkret pada rapat lanjutan pekan depan, termasuk rencana aksi tiga tahun yang terukur.

Jika sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terjalin, Kabupaten Kaur memiliki peluang untuk menjadi model pengelolaan PAD berbasis sumber daya perikanan yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan konservasi lingkungan. Keberhasilan ini tidak hanya akan mengisi celah pendapatan, tetapi juga memberi contoh bagi daerah lain yang memiliki potensi tambak serupa di seluruh Nusantara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup