Mahmud DPRD Tapteng Ajukan Ranperda APBD 2025, Harapkan Proses Persetujuan Sesuai Regulasi

Mahmud DPRD Tapteng Ajukan Ranperda APBD 2025, Harapkan Proses Persetujuan Sesuai Regulasi

Latar Belakang Penyampaian Ranperda

Plat Merah – Pada rapat paripurna DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) tanggal 8 Juli 2026, Wakil Bupati Mahmud Efendi secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Langkah ini memenuhi kewajiban Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD ke DPRD dalam waktu maksimal 60 hari pasca-pelaksanaan APBD.

Rancangan Laporan Keuangan yang Disusun

Mahmud menjelaskan, laporan keuangan yang disertakan dalam Ranperda mencakup berbagai komponen krusial, seperti:

  • Realisasi anggaran
  • Perubahan saldo anggaran lebih
  • Neraca
  • Laporan arus kas
  • Perubahan ekuitas
  • Catatan atas laporan keuangan

Dokumen ini disusun berdasarkan kerangka hukum PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No. 64/2013 yang mengatur penerapan akuntansi berbasis akrual. Tujuannya adalah memberi transparansi kinerja keuangan pemerintah daerah serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Kinerja Audit dan Capaian WTP

Salah satu fokus utama penyampaian Ranperda adalah hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara. Mahmud mengumumkan bahwa Pemkab Tapteng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2025 sesuai Permendagri No. 77/2020.

Capaian WTP: Arti dan Dampak

TahunHasil AuditCapaian
2023WTPLaporan keuangan wajar secara material
2024WTPTidak ada ketidaksesuaian material
2025WTPLaporan sesuai standar akuntansi

Capaian WTP ini tidak sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti kompetensi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara transparan. Dengan opini ini, Tapteng berpotensi memperoleh kepercayaan dari investor dan lembaga donor, serta memperkuat legitimasi pemerintahan di mata masyarakat.

Dampak dan Implikasi Politik

Penyampaian Ranperda ini memiliki implikasi signifikan bagi dinamika pemerintahan daerah:

  • Transparansi Anggaran: DPRD diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk merekomendasikan perbaikan untuk APBD 2026.
  • Kelanjutan Program: Persetujuan Ranperda akan memastikan program yang sudah direalisasikan tetap berjalan hingga dievaluasi oleh Gubsu.
  • Kepatuhan Regulasi: Tapteng menjadi contoh daerah yang mematuhi PP 12/2019, yang bisa menginspirasi daerah lain.

Kronologi Proses Persetujuan

Proses persetujuan Ranperda akan melalui beberapa tahap:

  1. DPRD melakukan pembahasan Ranperda dalam rapat gabungan komisi.
  2. Ranperda diajukan ke Gubsu untuk evaluasi sesuai pasal 197 PP 12/2019.
  3. Jika disetujui, Ranperda ditetapkan menjadi Perda dan diterbitkan.
  4. Publikasi Perda dilakukan melalui media resmi pemerintah daerah.

Proses ini biasanya memakan waktu 45-60 hari sejak penyampaian, tergantung efisiensi DPRD dalam menyelesaikan pembahasan.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Mahmud menyatakan, persetujuan Ranperda ini menjadi fondasi bagi perencanaan keuangan 2026. Namun, tantangan utama yang dihadapi termasuk:

  • Keterbatasan anggaran untuk proyek infrastruktur.
  • Kurangnya partisipasi masyarakat dalam monitoring APBD.
  • Perluasan penerapan e-budgeting untuk efisiensi.

Meskipun begitu, capaian WTP memberikan momentum positif bagi Tapteng untuk mempertahankan citra sebagai daerah dengan tata kelola keuangan terbaik di Sumatera Utara.

Keberhasilan penyampaian Ranperda ini juga mencerminkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugas mengelola keuangan daerah secara akuntabel. Dengan persetujuan DPRD yang cepat, Tapteng dapat memperkuat posisi strategisnya sebagai daerah dengan tata kelola pemerintahan yang inovatif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup