Sanusi Dorong Karangploso, Pakisaji, dan Singosari Menjadi Kota Sekunder di Malang 2027
Latar Belakang Kebijakan Kota Sekunder
Plat Merah – Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam mempercepat urbanisasi terkelola lewat program kota sekunder. Ide ini pertama kali diusulkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dan diresmikan lewat Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2026. Tiga wilayah yang dipilih—Karangploso, Pakisaji, dan Singosari—memiliki potensi pertumbuhan ekonomi, kepadatan penduduk, serta kedekatan dengan jalur transportasi utama.
Rapat Paripurna DPRD: Titik Awal Implementasi
Pada 15 Juli 2026, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang mengangkat agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Bupati Drs. H. M. Sanusi, M.M. hadir langsung, menegaskan bahwa alokasi anggaran harus menjadi “stimulus riil” bagi pemulihan ekonomi pasca‑pandemi serta penataan wilayah berkelanjutan.
Keputusan Kunci Rapat
- Pengesahan alokasi Rp1,85 triliun untuk tiga kota sekunder dalam APBD 2027.
- Integrasi rencana pengembangan dengan RTRW Kabupaten Malang.
- Sinkronisasi kebijakan fiskal dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok‑Pokok Kebijakan Fiskal (KEM‑PPKF) pemerintah pusat.
Rincian Anggaran dan Jadwal Pelaksanaan
| Tahap | Kota | Anggaran (Rp) | Target Penyelesaian |
|---|---|---|---|
| Fase Persiapan | Ketiga Kota | 350 miliar | Q4 2026 |
| Pengembangan Infrastruktur Dasar | Karangploso | 620 miliar | 2027 |
| Pembangunan Fasilitas Publik | Pakisaji | 540 miliar | 2028 |
| Penguatan Transportasi Regional | Singosari | 340 miliar | 2029 |
Komponen Utama Pembangunan
Proyek tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, melainkan juga pada peningkatan kualitas hidup dan daya saing ekonomi:
- Alun‑alun Kepanjen – ruang terbuka publik yang diharapkan menjadi pusat aktivitas sosial‑ekonomi.
- Pusat Pendidikan Tinggi Baru – kolaborasi dengan universitas negeri untuk membuka kampus satelit, menargetkan 5.000 mahasiswa dalam lima tahun.
- Jaringan Transportasi Terintegrasi – pembangunan terminal bus, jalur kereta ringan (LRT) mini, serta perbaikan jalan provinsi yang menghubungkan ketiga kota sekunder.
- Pengembangan Kawasan Industri Mikro – zona khusus untuk UKM berbasis teknologi hijau, dengan insentif pajak selama tiga tahun pertama.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Implementasi kota sekunder diproyeksikan menghasilkan efek multiplier yang signifikan. Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malang, tiap Rp1 miliar investasi akan menciptakan sekitar 25 lapangan kerja langsung dan 70 lapangan kerja tidak langsung.
Manfaat Bagi Masyarakat
- Peningkatan akses layanan kesehatan melalui rumah sakit wilayah dan puskesmas modern.
- Perbaikan kualitas pendidikan dengan tambahan sekolah menengah dan pelatihan vokasi.
- Pengurangan waktu tempuh ke pusat ekonomi Malang—dari rata‑rata 45 menit menjadi 20 menit.
Implikasi bagi Industri
Dengan adanya zona industri mikro, sektor manufaktur ringan, agribisnis, dan teknologi informasi diprediksi akan mengalami pertumbuhan tahunan 8‑10 persen. Investasi swasta diperkirakan mencapai Rp500 miliar pada fase pertama.
Sinergi Fiskal dengan Pemerintah Pusat
Program kota sekunder selaras dengan KEM‑PPKF 2027, yang menekankan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Malang merencanakan:
- Peningkatan pajak properti melalui penilaian ulang nilai tanah di tiga wilayah.
- Pengenaan retribusi layanan publik berbasis penggunaan (mis. parkir, fasilitas olahraga).
- Optimalisasi pendapatan hasil pengelolaan aset daerah, termasuk lahan selisih fungsi.
Strategi ini diharapkan dapat menurunkan defisit anggaran menjadi tidak lebih dari 2% dari total pendapatan, sesuai batas yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Kontroversi dan Tantangan
Walaupun ada antusiasme luas, beberapa pihak mengkritisi potensi dampak lingkungan dan pemindahan lahan pertanian. LSM Lingkungan Hidup Malang menuntut kajian AMDAL yang komprehensif sebelum proyek dimulai. Selain itu, warga desa di sekitar Karangploso mengajukan keberatan atas kemungkinan peningkatan kepadatan penduduk yang dapat menurunkan kualitas udara.
Bupati Sanusi menanggapi dengan menegaskan bahwa setiap tahap pembangunan akan melewati proses public hearing dan penyesuaian rencana guna meminimalkan dampak negatif.
Harapan ke Depan
Jika berhasil, model kota sekunder Malang dapat menjadi referensi bagi kabupaten lain di Jawa Timur yang ingin menyeimbangkan pertumbuhan urban dan rural. Dengan sinergi antara kebijakan fiskal, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat, tiga kota ini berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi regional, sekaligus mengurangi tekanan pada pusat kota Malang.
Seiring tahun 2027 mendekat, semua mata tertuju pada realisasi rencana ini—sebuah eksperimen kebijakan pembangunan yang menuntut koordinasi lintas‑sektor, transparansi, dan komitmen jangka panjang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












