DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung untuk Dongkrak PAD
PlatMerah.com, Bandung – DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan tata kelola dan kapasitas permodalan bank daerah.
Perubahan Badan Hukum BPR Syariah
Transformasi badan hukum BPR Syariah menjadi Perseroda merupakan tindak lanjut kebijakan nasional di sektor perbankan dan penyesuaian terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota DPRD Bandung, Eko Kurnianto W., menjelaskan bahwa perubahan ini wajib dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah.
Dengan status baru sebagai Perseroda, BPR Syariah Kota Bandung diharapkan dapat membuka akses permodalan lebih luas, termasuk kemungkinan penyertaan modal dari pihak lain, dengan pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas minimal 51 persen.
Tujuan dan Harapan Transformasi
Transformasi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi diharapkan membawa dampak positif terhadap tata kelola, daya saing, dan kinerja BPR Syariah. DPRD menargetkan agar perubahan ini menjadikan bank daerah yang lebih sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Eko Kurnianto menekankan pentingnya penguatan internal perusahaan, termasuk perbaikan manajemen dan penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang masih menjadi kendala. Posisi kepemimpinan BPR Syariah yang saat ini dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) juga menjadi perhatian agar perubahan badan hukum menghasilkan perusahaan dengan kinerja berkelanjutan.
Pengalaman Daerah Lain sebagai Referensi
Dalam pembahasan Raperda, DPRD Kota Bandung mempelajari keberhasilan bank daerah lain yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Contohnya, BPR di Kota Bekasi mampu memberikan setoran sekitar Rp7 miliar per tahun, sementara BPR di Kabupaten Sidoarjo mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun.
DPRD berharap BPR Syariah Kota Bandung dapat meningkatkan kontribusinya secara signifikan setelah transformasi dan pembenahan internal berjalan optimal.
Target Penyelesaian dan Implementasi
DPRD dan Pemkot Bandung menargetkan pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan agar proses transformasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Kota Bandung diharapkan tidak terlambat dalam mengikuti penyesuaian regulasi yang sudah dilakukan oleh daerah lain.
Transformasi BPR Syariah menjadi Perseroda diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan bank daerah yang lebih kompetitif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Bandung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













