Gaji PPPK Paruh Waktu Disepakati Rp 2,5 Juta Per Bulan, Bersumber dari Tambahan DAU
PlatMerah.com, Maluku Tengah – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD setempat telah menyepakati besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Keputusan ini diambil dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Kesepakatan tersebut memberikan kepastian penghasilan bagi PPPK paruh waktu yang selama ini berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik di daerah tersebut. Anggaran untuk pembayaran gaji ini akan dialokasikan dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar lebih dari Rp 60 miliar yang diterima Pemkab Maluku Tengah dari pemerintah pusat.
Alokasi Anggaran untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Penetapan gaji ini merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Maluku Tengah. Dana tambahan DAU yang diterima pemerintah daerah menjadi sumber utama pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Dengan alokasi dana tersebut, pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji sesuai dengan angka yang telah disepakati.
Peran Pemerintah Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry MC Haurissa, mengapresiasi upaya Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dan jajaran pemerintah daerah yang berhasil mendapatkan tambahan DAU untuk mendukung kesejahteraan PPPK paruh waktu. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para PPPK yang berperan penting dalam pelayanan publik.
Pemerintah daerah selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan ini melalui proses penganggaran dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pembayaran gaji dapat terlaksana secara tepat waktu dan sesuai aturan.
Signifikansi Kesepakatan Gaji PPPK Paruh Waktu
Penetapan gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan bagi PPPK paruh waktu merupakan langkah penting dalam memberikan penghargaan dan kepastian ekonomi bagi tenaga kerja yang berkontribusi di sektor pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tengah.
Dengan dukungan anggaran yang jelas dan sumber dana yang sah, diharapkan kesejahteraan PPPK paruh waktu dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan daerah.
Kesepakatan ini juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui dukungan kepada tenaga kerja PPPK.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













