Kejagung Bongkar Mafia CPO: Bukti Aliran Dana Kami Pegang!

Kejagung Bongkar Mafia CPO: Bukti Aliran Dana Kami Pegang!

Plat MerahKejagung telah mengembangkan penyidikan kasus crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Penyidik mendalami dugaan manipulasi ekspor dan transfer pricing sejumlah perusahaan sawit. Penyidikan ini berdasarkan adanya bukti aliran dana yang dipegang oleh Kejagung.

Kejagung juga telah menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka baru kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga menerima sejumlah uang suap dari korporasi demi meloloskan mereka dari jerat hukum kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara. Kemudian, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut.

Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika diduga menerima suap dari korporasi demi meloloskan mereka dari jerat hukum kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup