Ford Everest Tabrak Lari di Solo, Kena Karma Hantam Pohon hingga Ringsek
Plat Merah – Usai tabrak lari 2 pemotor di Solo, mobil Ford Everest ini kena karma, hantam pohon hingga ringsek [titlebase] menjadi sorotan utama masyarakat Solo pada dini hari Sabtu, 23 Mei 2026. Kejadian tersebut melibatkan sebuah kendaraan SUV berwarna putih dengan nomor polisi L 1629 DAG yang menabrak dua sepeda motor di persimpangan lampu merah Gendengan, kemudian melarikan diri hingga menabrak pohon dan tiang listrik di depan Pasar Depok.
Menurut keterangan resmi dari Humas Polresta Solo, pengemudi kendaraan tersebut bernama PAP (32) yang berasal dari Karanganyar. PAP dikabarkan mengemudi dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur di Jalan Slamet Riyadi. Pada pukul 01.30 WIB, saat lampu merah Gendengan berubah menjadi merah, dua pengendara sepeda motor—seorang wanita berusia 58 tahun yang dikenal sebagai IRT SR dan seorang pria berusia 34 tahun—berhenti menunggu. PAP tidak memberikan ruang, melainkan menabrak motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi AD 3140 ZH dan Honda Beat dengan nomor AD 5881 DV secara berturut‑turut.
Setelah menabrak, bukannya menghentikan kendaraan untuk memberikan pertolongan, PAP langsung melaju ke arah timur menuju kawasan Manahan. Aksi pelarian ini memicu reaksi warga sekitar yang langsung mengejar mobil tersebut dengan sepeda motor dan kendaraan pribadi. Kejaran berlangsung selama lebih dari satu kilometer hingga mobil Ford Everest menabrak sebuah pohon besar dan tiang listrik yang berada di depan Pasar Depok, menyebabkan kendaraan tersebut terbalik dan bagian depan hancur.
Usai tabrak lari 2 pemotor di Solo, mobil Ford Everest ini kena karma, hantam pohon hingga ringsek [titlebase] menjadi contoh nyata bagaimana tindakan melanggar hukum dapat berujung pada kecelakaan fatal. Penumpang mobil, yang diduga seorang penumpang tidak dikenal, langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, kedua korban tabrak lari—SR dan pria berusia 34 tahun—mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setelah upaya penyelamatan gagal.
Polisi setempat melakukan serangkaian langkah investigasi, antara lain:
- Pengamanan lokasi kejadian (TKP) dan pengumpulan barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan rekaman CCTV sekitar persimpangan.
- Pemeriksaan narkoba dan alkohol terhadap pengemudi PAP di lokasi.
- Pengambilan keterangan saksi mata yang melihat aksi pelarian dan kejaran warga.
- Penelusuran jejak kendaraan menggunakan rekaman CCTV dan data GPS kendaraan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengemudi mungkin berada dalam pengaruh alkohol, meskipun hasil laboratorium masih menunggu konfirmasi resmi. Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas, termasuk penuntutan terhadap PAP dan pihak lain yang terlibat dalam penyerangan.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Solo dan sekitarnya. Warga menilai tindakan cepat mereka dalam mengejar mobil pelaku sebagai bentuk kepedulian, namun sekaligus menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perilaku tabrak lari. Aktivitas pengawasan lalu lintas di daerah kritis seperti persimpangan Gendengan juga diharapkan akan ditingkatkan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, termasuk insiden serupa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga. Kedua peristiwa tersebut menunjukkan pola perilaku berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Polisi Solo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, menghindari mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol atau zat terlarang, serta melaporkan setiap tindakan tabrak lari kepada pihak berwenang. Upaya edukasi dan penegakan hukum diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan fatal di wilayah Jawa Tengah.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat menantikan keadilan bagi korban dan penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pelaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pengendara bahwa setiap tindakan melanggar aturan dapat berujung pada konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










