Terungkap! Satu pencuri HP Photobox Green Pramuka buron, Polisi Tangkap Pelaku di Bogor

Terungkap! Satu pencuri HP Photobox Green Pramuka buron, Polisi Tangkap Pelaku di Bogor

Plat Merah – Satu pencuri HP di Photobox Green Pramuka buron [titlebase] berhasil ditangkap oleh Polri setelah aksi pencurian yang sempat menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di gerai Photobox Selfie Time, Apartemen Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 11 Mei 2026. Korban, seorang konten kreator bernama Berliana Arlisa, melaporkan kehilangan handphone yang kemudian teridentifikasi melalui rekaman CCTV.

Rekaman video menunjukkan dua pelaku, seorang perempuan berinisial YH (30 tahun) dan seorang pria yang masih dalam proses pengejaran, masuk ke area photobox. Saat korban meninggalkan ponsel di atas mesin foto, pelaku YY berbincang dengan temannya sebelum mengambil ponsel tanpa izin. Meskipun ada peringatan dari temannya, pelaku tetap melanjutkan aksi pencurian.

Polisi Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa satu dari dua pelaku telah diamankan. Penangkapan dilakukan pada Senin 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.45 WIB di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku YH kini berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mengidentifikasi pelaku kedua yang masih buron. Kombes Iman Imanuddin menambahkan bahwa video viral di media sosial membantu proses penyelidikan, namun masyarakat diingatkan untuk bijak dalam menyebarkan konten.

Berikut rangkaian kronologis singkat kejadian:

  • 11 Mei 2026: Pencurian terjadi di Photobox Green Pramuka, Jakarta Pusat.
  • 12-18 Mei 2026: Video CCTV beredar luas di media sosial, memicu reaksi publik.
  • 19 Mei 2026: Polisi menangkap YH di Leuwiliang, Bogor.
  • 23 Mei 2026: Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penangkapan dan melanjutkan pengejaran pelaku kedua.

Kasus ini menambah deretan insiden pencurian handphone di tempat umum yang akhir-akhir ini meningkat, termasuk kasus serupa di Makassar dan daerah lain. Polri menegaskan pentingnya pengawasan CCTV dan partisipasi publik dalam mengidentifikasi pelaku.

Dalam pernyataannya, Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan pelaku yang masih buron akan terus diburu. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung menilai kebenaran unggahan di media sosial tanpa verifikasi resmi.

Kasus Satu pencuri HP di Photobox Green Pramuka buron [titlebase] menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara aparat keamanan dan warga dapat mempercepat penangkapan pelaku kejahatan. Diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dengan peningkatan keamanan di area publik serta edukasi penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

Dengan penangkapan YH, pihak berwenang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mempertimbangkan tindakan serupa. Sementara pencarian pelaku kedua masih berlangsung, polisi mengimbau siapa pun yang memiliki informasi untuk melapor demi penyelesaian kasus ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup