Dipecat, Dua Personel Polres Dumai Terlibat Narkoba dan Mangkir 39 Hari: Kapolres Dumai Berlaku Tegas
Plat Merah – Dipecat, dua personel Polres Dumai terlibat narkoba dan mangkir 39 hari. Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau, memberhentikan dengan tidak hormat kepada dua personel kepolisian karena desersi dan terlibat narkotika dan obat-obatan terlarang. Kepala Polres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang bertindak selaku Inspektur dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), di Dumai, Senin, terhadap dua anggota kepolisian, yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho, meskipun kedua personel tersebut tidak hadir dalam upacara tersebut. Pemberhentian secara resmi kedua personel itu, kata Angga, didasarkan pada dua Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dikeluarkan pada April 2026, masing-masing Surat Keputusan Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar Hidayat dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho.
Lantaran kedua pelanggar itu tidak hadir, sehingga prosesi simbolis dilakukan oleh Kapolres Dumai dengan memberikan tanda silang tinta merah pada bingkai foto kedua mantan anggota polisi tersebut. Prosesi ini dikawal ketat oleh Petugas Provost. Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025, yang bersangkutan diketahui telah melakukan pelanggaran fatal kedinasan berupa mangkir dari tugas dan tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan yang sah selama 39 hari kerja secara berturut-turut. Sementara itu, tindakan yang lebih berat dilakukan oleh Briptu M. Ridho yang terbukti secara sah terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025, perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "PTDH ini bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga maruah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.
Ket. Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang bersiap memberikan tanda silang kepada foto dua personel kepolisian yang diberhentikan dengan tidak hormat, di Dumai, Riau, Senin (25/5).
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











