Kemendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce: Seller Curhat Biaya Platform, Apa Dampaknya?

Kemendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce: Seller Curhat Biaya Platform, Apa Dampaknya?

Plat MerahKemendag siapkan revisi aturan e-commerce, seller curhat soal biaya platform [titlebase] menandai babak baru dalam regulasi perdagangan digital Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 4 Juni 2026, menggantikan Permendag No.31/2023. Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa peraturan terkait perlindungan dan daya saing UMKM di marketplace telah selesai harmonisasi dan kini menunggu tahap akhir di Kementerian Sekretariat Negara.

Revisi ini menitikberatkan pada lima pilar utama: visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi biaya platform, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital. Salah satu poin krusial adalah keharusan platform e‑commerce menampilkan biaya layanan secara terbuka, termasuk biaya administrasi, biaya promosi, serta biaya tambahan lainnya yang selama ini menjadi keluhan utama para penjual.

Seller di seluruh Indonesia menyuarakan keprihatinan mereka. Banyak yang mengeluhkan kenaikan biaya admin secara mendadak, yang dapat mengganggu perencanaan keuangan usaha kecil. “Kami butuh kepastian tiga bulan sebelum ada perubahan biaya, bukan tiba‑tiba,” ujar seorang penjual pakaian dari Bandung. Keluhan serupa terdengar di berbagai forum UMKM, menegaskan urgensi regulasi yang lebih adil.

Berikut rangkuman poin‑poin penting yang diharapkan muncul dalam Permendag baru:

  • Prioritas penempatan produk UMKM dan produk dalam negeri pada halaman utama marketplace.
  • Kewajiban semua pelaku usaha memiliki izin usaha yang sah sebelum dapat berjualan secara daring.
  • Transparansi penuh atas struktur biaya platform, termasuk pemberitahuan perubahan biaya minimal tiga bulan sebelumnya.
  • Penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang terintegrasi dalam aplikasi marketplace.
  • Insentif promosi khusus bagi UMKM yang memenuhi kriteria kualitas dan kepatuhan.

Di sisi lain, Kementerian UMKM menambahkan beberapa ketentuan teknis. Marketplace diwajibkan menyediakan kontrak berjangka yang jelas antara platform dan penjual, dengan ketentuan tidak boleh menaikkan biaya layanan secara mendadak dalam periode kontrak. Ukuran huruf dalam kontrak digital juga harus cukup besar agar mudah dibaca oleh pelaku usaha mikro.

Penerapan AI dalam promosi produk menjadi sorotan tambahan. Regulasi baru akan mengatur penggunaan kecerdasan buatan untuk menghindari praktik diskriminatif dan memastikan iklan yang ditayangkan relevan serta tidak menyesatkan konsumen.

Bagaimana proses legislasi berjalan? Setelah penandatanganan oleh Budi Santoso, dokumen Permendag akan masuk ke tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara. Sementara itu, Maman Abdurrahman bersama Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, tengah berkoordinasi dengan platform e‑commerce utama untuk menyiapkan integrasi sistem yang memungkinkan pelaporan biaya secara real‑time.

Para ahli menilai bahwa regulasi ini dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional, asalkan implementasinya konsisten dan tidak menambah beban administratif berlebih bagi pelaku usaha kecil. “Kebijakan yang transparan dan terukur akan meningkatkan kepercayaan seller, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar global,” kata Dr. Siti Nurhaliza, pakar ekonomi digital Universitas Indonesia.

Secara keseluruhan, revisi aturan e‑commerce yang sedang disiapkan Kemendag dan UMKM diharapkan memberi kepastian hukum, menurunkan biaya tersembunyi, serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Jika dilaksanakan dengan baik, langkah ini dapat menurunkan kesenjangan antara platform besar dan pelaku usaha mikro, sekaligus melindungi konsumen dari praktik perdagangan tidak sehat.

Dengan menunggu tanda tangan final di Kemensetneg, para pelaku usaha di seluruh Indonesia menantikan kepastian yang dapat mengoptimalkan strategi bisnis mereka di era digital. Kemendag siapkan revisi aturan e-commerce, seller curhat soal biaya platform [titlebase] menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup