Pekanbaru Kejar WTP APBD 2025 lewat Perbaikan Keuangan Daerah

Pekanbaru Kejar WTP APBD 2025 lewat Perbaikan Keuangan Daerah

Pengenalan dan latar belakang upaya keuangan kota

Plat Merah – Pada pertengahan tahun 2026 Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menegaskan tekadnya untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun anggaran 2025. Upaya tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan respons terhadap tekanan publik yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan dana daerah yang optimal. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selesai memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, proses selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa proses ini menjadi landasan penting untuk menata kembali tata kelola keuangan kota.

Proses audit BPK dan opini WDP

BPK memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD 2025. Opini ini menandakan terdapat temuan material yang memerlukan perbaikan, meskipun secara umum laporan masih dapat dianggap wajar. Beberapa catatan utama mencakup:

  • Kelemahan dalam pencatatan pendapatan non‑pajak yang belum terintegrasi dengan sistem e‑budgeting.
  • Penggunaan dana alokasi khusus (DAK) yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan dokumen perencanaan.
  • Kurangnya dokumentasi pendukung pada pengadaan barang dan jasa di beberapa unit kerja.

Markarius mengakui pentingnya menindaklanjuti semua rekomendasi BPK. “Kami sudah berupaya maksimal, namun masih ada catatan yang harus kami selesaikan,” ujarnya pada 13 Juli 2026. Dengan mengacu pada temuan tersebut, Ranperda dirancang untuk menambahkan prosedur kontrol internal yang lebih ketat, memperbaiki mekanisme pelaporan, serta meningkatkan kapasitas SDM di bidang akuntansi daerah.

Peningkatan PAD dan analisis angka

Salah satu pencapaian positif yang disorot adalah lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2024, PAD kota berada di kisaran Rp900 miliar, sementara pada tahun 2025 berhasil melampaui Rp1,3 triliun, menandakan pertumbuhan lebih dari 40 persen. Peningkatan ini dipicu oleh tiga faktor utama:

  1. Optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem online yang meminimalkan kebocoran.
  2. Peningkatan kembali retribusi parkir dan pelayanan publik yang sebelumnya belum terdata secara akurat.
  3. Penambahan sumber pendapatan non‑pajak, termasuk kerjasama publik‑privat dalam pengelolaan pasar tradisional.

Berikut rangkuman data PAD 2024‑2025:

TahunTarget PAD (Rp miliar)Realisasi PAD (Rp miliar)Pertumbuhan %
2024900890-1,1
20251.3001.340+48,9

Data tersebut menunjukkan bahwa target PAD tidak hanya tercapai, melainkan terlampaui secara signifikan. Analisis ekonomi lokal menyiratkan bahwa daya beli masyarakat Pekanbaru mengalami peningkatan, yang pada gilirannya menstimulasi penerimaan pajak daerah. Namun, pertumbuhan cepat ini menuntut disiplin dalam pengelolaan agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja.

Rancangan Peraturan Daerah dan tahapan legislasi

Ranperda yang sedang dibahas mencakup tiga bab utama:

  • Bab I: Definisi istilah, ruang lingkup, dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
  • Bab II: Mekanisme penyusunan, pengesahan, dan publikasi laporan pertanggungjawaban APBD.
  • Bab III: Sanksi administratif bagi unit kerja yang melanggar prosedur pelaporan.

Proses legislasi mengikuti tahapan:

  1. Pengajuan draft Ranperda oleh Sekretariat Daerah ke DPRD.
  2. Pembahasan di komisi keuangan DPRD, termasuk masukan dari masyarakat lewat forum publik.
  3. Revisi dan penyempurnaan berdasarkan temuan BPK serta rekomendasi DPRD.
  4. Pengesahan menjadi Peraturan Daerah oleh Wali Kota, dilengkapi dengan penetapan tanggal efektif.

Markarius menekankan peran aktif DPRD sebagai “mitra pengawas” dalam proses ini. Ia berharap masukan dari anggota legislatif dapat memperkaya isi Ranperda sehingga kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan aplikatif.

Dampak terhadap masyarakat, industri, dan pemerintah

Perbaikan tata kelola keuangan dan pencapaian PAD yang tinggi memiliki implikasi luas:

  • Masyarakat: Peningkatan transparansi berpotensi meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi persepsi korupsi, serta membuka peluang partisipasi dalam perencanaan anggaran.
  • Industri lokal: Ketersediaan dana yang lebih terkelola dengan baik dapat mempercepat proyek infrastruktur, seperti revitalisasi pelabuhan Sungai Siak, yang pada gilirannya menarik investasi.
  • Pemerintah daerah: Opini WTP akan menurunkan biaya audit eksternal di masa depan dan membuka akses ke pinjaman bersubsidi dari pemerintah pusat.

Namun, terdapat tantangan yang tidak dapat diabaikan. Pertumbuhan PAD yang cepat menuntut penyesuaian pada sistem akuntansi dan kontrol internal. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, risiko kesalahan pencatatan tetap tinggi.

Prospek dan tantangan menuju WTP pada siklus berikutnya

Target jangka menengah Pemko Pekanbaru adalah memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun 2026. Untuk mencapainya, langkah strategis yang direncanakan meliputi:

  • Implementasi sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang terintegrasi dengan aplikasi pajak online.
  • Peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan sertifikasi akuntansi pemerintahan.
  • Pembentukan unit audit internal yang independen dan memiliki otoritas untuk menindaklanjuti temuan secara real‑time.
  • Penguatan mekanisme partisipasi publik melalui portal transparansi anggaran yang dapat diakses secara gratis.

Jika semua upaya tersebut berjalan selaras, Pekanbaru tidak hanya akan mendapatkan opini WTP, melainkan juga menjadi contoh kota provinsi dalam pengelolaan keuangan yang modern dan akuntabel. Pada akhirnya, keberhasilan ini akan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat posisi kota sebagai pusat ekonomi Sumatera Barat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup