Pengusaha Masih Wait and See Soal Ekspor SDA Lewat DSI, Ini Alasannya

Pengusaha Masih Wait and See Soal Ekspor SDA Lewat DSI, Ini Alasannya

Plat Merah – Jakarta – Kebijakan pemerintah yang menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam strategis masih disikapi hati-hati oleh para pengusaha. Pengusaha masih wait and see soal ekspor SDA lewat DSI, ini alasannya karena kekhawatiran terhadap perubahan harga dan prosedur yang belum sepenuhnya teruji. Meski pemerintah menjamin kontrak yang sudah berjalan tetap aman selama tidak ada praktik under-invoicing, pelaku usaha menunggu kepastian lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Juni 2026, DSI diberi kewenangan menentukan harga jual komoditas seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan mencari untung, melainkan mengamankan hak negara dari praktik under-invoicing dan transfer pricing. Namun, di lapangan, pengusaha masih wait and see soal ekspor SDA lewat DSI, ini alasannya karena ketidakpastian mengenai dampak terhadap hubungan dagang internasional.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan kinerja ekspor CPO dan turunannya pada Januari–April 2026 tumbuh 16,59% year-on-year menjadi US$8,22 miliar, sementara ekspor batu bara turun 7,27% menjadi US$7,57 miliar. Dalam situasi ini, pengusaha masih wait and see soal ekspor SDA lewat DSI, ini alasannya karena mereka khawatir perubahan skema dapat mengganggu momentum ekspor yang sudah berjalan.

DSI sendiri akan beroperasi dalam dua fase. Pada fase transisi, DSI fokus pada digitalisasi sistem pelaporan dan monitoring untuk mendeteksi under-invoicing, tanpa mengganggu kontrak eksisting. Pada fase pasca transisi, DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal yang menetapkan harga. Danantara Indonesia memastikan bahwa kontrak yang sudah ditandatangani tetap berlaku selama tidak ada kecurangan harga. Namun, ketidakjelasan mekanisme transisi membuat pengusaha masih wait and see soal ekspor SDA lewat DSI, ini alasannya.

Kesimpulannya, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI bertujuan memperkuat tata kelola dan penerimaan negara, tetapi respons pelaku usaha masih menunggu implementasi nyata. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan kepastian hukum agar transisi berjalan mulus tanpa mengganggu iklim investasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup