Debt Collector dan Prajurit TNI Bacok Anggota Brimob Banten: Kopda RI Jadi Tersangka

Debt Collector dan Prajurit TNI Bacok Anggota Brimob Banten: Kopda RI Jadi Tersangka

Plat Merah – Kasus Debt collector dan prajurit TNI bacok anggota Brimob Banten yang terjadi di Kota Serang pada Selasa (2/6/2026) makin memanas. Seorang oknum TNI AD berinisial Kopda RI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang pada Kamis (4/6/2026). Kopda RI yang bertugas di Kodim 0602/Serang itu kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa Debt collector dan prajurit TNI bacok anggota Brimob Banten ini bermula saat sekelompok debt collector berusaha menarik paksa mobil milik istri salah satu korban, Bripda M Fajar Dwi, yang menunggak. Mobil tersebut dikendarai oleh sang istri yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah, Serang. Saat terjadi ketegangan, Kopda RI yang kebetulan berada di lokasi awalnya berusaha melerai. Namun, situasi berubah menjadi ricuh dan berujung pada aksi saling pukul. Kopda RI diduga ikut memukul korban setelah melihat rekannya terlibat perkelahian.

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, membenarkan bahwa Kopda RI telah ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi tahan sementara,” ujarnya pada Sabtu (6/6/2026). Selain itu, Polda Banten juga telah menangkap dan menetapkan empat orang debt collector sebagai tersangka. Mereka adalah GB, MM, dan dua lainnya yang sebelumnya sudah diamankan. Total pelaku yang sudah diringkus berjumlah empat orang.

Dalam insiden Debt collector dan prajurit TNI bacok anggota Brimob Banten, dua anggota Brimob Polda Banten, Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan, hingga wajah. Mereka dianiaya oleh sekitar 10 orang debt collector yang dibekingi oleh Kopda RI. Dugaan peran Kopda RI sebagai beking debt collector masih didalami oleh penyidik militer.

Komandan Kodim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto, menegaskan bahwa TNI AD tidak akan mentolerir tindakan anggotanya yang melanggar hukum. “Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga menghasilkan kesimpulan yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya pada Jumat (5/6/2026). Ia juga meminta publik tidak menyederhanakan persoalan atau menarik kesimpulan prematur yang berpotensi menyesatkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum TNI yang diduga melindungi aktivitas debt collector. TNI AD berkomitmen kuat bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan. Jika terbukti bersalah, Kopda RI akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kesimpulannya, peristiwa Debt collector dan prajurit TNI bacok anggota Brimob Banten menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan Polri.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup