Aturan Baru Danantara Buka Pintu Pembiayaan Pakai APBN – ‘Bikin Defisit Anggaran’ dan ‘Turunkan Kepercayaan Investor’
Plat Merah – Aturan baru Danantara buka pintu pembiayaan pakai APBN – ‘Bikin defisit anggaran‘ dan ‘turunkan kepercayaan investor‘ menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi PP Nomor 19 Tahun 2026. Perubahan ini memperluas kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam mengelola aset negara, termasuk BUMN, dan membuka celah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan investasi.
Revisi PP tersebut memberikan Danantara kewenangan untuk memberi dan menerima pinjaman, mengagunkan aset, serta menyetujui penambahan dan pengurangan penyertaan modal setelah persetujuan Presiden. Tak hanya itu, Danantara juga berhak mengangkat dan memberhentikan direksi serta komisaris holding investasi dan operasional. Langkah ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko fiskal karena pembiayaan investasi dapat bersumber dari APBN, yang berujung pada pelebaran defisit anggaran.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporan terbarunya memproyeksikan defisit APBN Indonesia pada 2026 bisa mencapai 3% dari PDB, melampaui target awal 2,7%. Pelebaran ini dipicu oleh tekanan harga komoditas global dan potensi peningkatan belanja subsidi BBM. Aturan baru Danantara buka pintu pembiayaan pakai APBN – ‘Bikin defisit anggaran’ dan ‘turunkan kepercayaan investor’ semakin memperkuat kekhawatiran tersebut, karena dana APBN yang seharusnya untuk belanja publik dialihkan ke investasi berisiko.
Ekonom menilai bahwa kewenangan Danantara yang semakin luas tanpa pengawasan ketat dapat menggerus kepercayaan investor. Sebab, penggunaan APBN untuk pembiayaan investasi di luar mekanisme fiskal yang transparan berpotensi menimbulkan moral hazard dan inefisiensi. Apalagi, OECD mencatat bahwa pemerintah harus mengambil langkah kompensasi sebesar 0,3% PDB untuk menjaga defisit di bawah 3%, seperti pemangkasan belanja dan pengenaan pajak windfall.
Di sisi lain, pemerintah meluncurkan skema pembiayaan infrastruktur baru melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC). Skema ini memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan peningkatan nilai lahan akibat proyek infrastruktur untuk mendanai fasilitas publik, tanpa membebani APBN. Namun, efektivitas instrumen ini masih diragukan jika tidak diimbangi dengan tata kelola yang baik.
Aturan baru Danantara buka pintu pembiayaan pakai APBN – ‘Bikin defisit anggaran’ dan ‘turunkan kepercayaan investor’ menjadi isu krusial dalam menjaga stabilitas fiskal. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap langkah pembiayaan investasi tidak melanggar batas defisit 3% dan tetap menjaga kredibilitas di mata investor internasional. Tanpa pengawasan ketat, risiko pelebaran defisit dan penurunan kepercayaan investor bisa menjadi kenyataan.
Kesimpulannya, revisi PP Danantara yang memperluas akses pembiayaan APBN memerlukan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan disiplin fiskal. Penggunaan APBN untuk investasi harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi agar tidak mengancam stabilitas ekonomi nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












