KPK Buka Suara soal Foto Uang Viral: Bukan Sitaan dari Rumah Silmy Karim

KPK Buka Suara soal Foto Uang Viral: Bukan Sitaan dari Rumah Silmy Karim

Plat Merah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Penjelasan KPK soal foto uang diduga di rumah Silmy Karim [titlebase] yang ramai beredar di media sosial. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa foto tumpukan valas yang diklaim sebagai barang bukti penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim adalah hoaks. “Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” ujar Budi di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Penjelasan ini menjadi penting mengingat kasus korupsi yang menjerat Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya terus menjadi sorotan publik. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi sejak 2022 hingga 2026. Total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp145,5 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk uang tunai, kendaraan mewah, emas, dan aset kripto. Namun, Penjelasan KPK soal foto uang diduga di rumah Silmy Karim [titlebase] menegaskan bahwa tidak ada sitaan uang tunai dalam jumlah besar di rumah Silmy. “Foto yang beredar di akun @sibambaang dan lainnya tidak terkait dengan penggeledahan kami,” tegas Budi.

KPK justru menyita dua unit mobil Porsche, sepeda motor Harley Davidson dan Ducati dari rumah Silmy di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Mobil-mobil tersebut ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Silmy. Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini membuka peluang pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Apakah nanti (aset Silmy) itu tidak masuk di LHKPN dan kita menemukan modus-modus pencucian uang, misalkan penggunaan nominee, tentunya itu sudah masuk kategori pencucian uang,” kata Taufik.

Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita aset kripto senilai Rp1,2 miliar dari staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Aset kripto tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan. “Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ungkap Budi Prasetyo. Total barang bukti yang diamankan meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, dan logam mulia.

Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp366,7 miliar di 96 rekening pegawai imigrasi. Silmy Karim diduga menerima jatah Rp100 juta setiap pekan dari pungutan ilegal. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak lain yang membantu pencucian uang. Penjelasan KPK soal foto uang diduga di rumah Silmy Karim [titlebase] diharapkan dapat meredam disinformasi di masyarakat.

Kesimpulannya, KPK telah memberikan klarifikasi resmi bahwa foto uang yang viral bukan bagian dari penggeledahan rumah Silmy Karim. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan menjerat tersangka dengan pasal TPPU.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup