Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai, Ini Penyebabnya: Ada Perjanjian Damai dengan Konsekuensi Hukum
Plat Merah – Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga selebgram Clara Shinta dan suaminya, Muhammad Alexander Assad. Setelah sempat mengajukan gugatan cerai pada April 2026, keduanya memutuskan untuk rujuk. Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad batal cerai, ini penyebabnya: adanya kesepakatan perdamaian yang mengikat kedua belah pihak. Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukum Clara, Akil Rumaday, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Proses mediasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga minggu menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Akil Rumaday menjelaskan bahwa perjanjian perdamaian tersebut bersifat privasi dan tidak diungkapkan secara rinci ke publik. Namun, ia menegaskan bahwa perjanjian itu memiliki konsekuensi hukum jika salah satu pihak melanggarnya. “Ada hasil perdamaian, ada beberapa pasal dalam perjanjian perdamaian itu. Kami tidak bisa menyampaikan ya karena ada kesepakatan, kalau kemudian ke depan dilanggar kan sudah merupakan konsekuensi terhadap perjanjian yang dibuat,” ujar Akil.
Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad batal cerai, ini penyebabnya juga karena keduanya berhasil menyelesaikan masalah rumah tangga secara langsung tanpa intervensi dari pihak ketiga. Akil mengapresiasi sikap Clara yang tetap berusaha menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin. “Alhamdulillah mereka bisa selesaikan dengan baik tanpa intervensi dari kuasa hukum untuk bagaimana mempengaruhi untuk seperti apa, tapi mereka sendirilah yang kemudian melakukan mediasi,” kata Akil.
Gugatan cerai yang diajukan Clara pada April 2026 dipicu oleh dugaan perselingkuhan suaminya yang melakukan video call sex (VCS) dengan perempuan lain. Namun, setelah melalui proses mediasi, Clara memilih untuk mengikhlaskan dan tidak melanjutkan gugatan. “Pada prinsipnya Ibu Clara mengikhlaskan semua yang terjadi dan Ibu Clara tidak dendam terhadap persoalan yang terjadi. Ibu Clara tadi menyampaikan perkaranya tidak lagi kita lanjutkan,” ujar Akil.
Perjanjian damai ini tidak hanya bersifat lisan, tetapi juga tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Akil memastikan bahwa perjanjian tersebut mengikat Clara dan suaminya. “Ke depan apabila ada yang melanggar perjanjian saya pikir merupakan konsekuensi hukum. Gitu ya,” tegasnya. Dengan adanya perjanjian ini, Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad batal cerai, ini penyebabnya yang jelas: mereka sepakat untuk mempertahankan rumah tangga dengan syarat-syarat tertentu.
Keputusan untuk rujuk ini disambut baik oleh berbagai pihak. Proses mediasi yang difasilitasi oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berjalan lancar. Akil menjelaskan bahwa hakim memberikan kesempatan mediasi selama tiga minggu sesuai peraturan Mahkamah Agung. Selama periode tersebut, Clara dan Alexander mengadakan dua kali pertemuan, yaitu pada 7 dan 10 Juni, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.
Dengan dicabutnya gugatan cerai, perkara ini dinyatakan selesai. “Karena sudah ada perjanjian bersama, maka penetapannya kurang lebih Selasa depan. Perkara ini kami anggap sudah selesai,” kata Akil. Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad batal cerai, ini penyebabnya yang menjadi pelajaran bagi banyak pasangan bahwa komunikasi dan mediasi dapat menjadi jalan keluar dari konflik rumah tangga.
Kesimpulannya, keputusan Clara Shinta untuk mencabut gugatan cerai dan rujuk dengan suaminya menunjukkan bahwa perdamaian dapat dicapai melalui proses mediasi yang matang. Perjanjian damai yang dibuat menjadi landasan bagi kelangsungan rumah tangga mereka, dengan konsekuensi hukum yang jelas jika dilanggar. Semoga langkah ini membawa kebaikan bagi keduanya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









