Ribuan Guru Ngaji Kota Serang Kehilangan Insentif 7 Bulan, DPRD Soroti Verifikasi LPTQ
PlatMerah.com, Serang – Ribuan guru ngaji di Kota Serang dipastikan kehilangan insentif untuk periode Januari hingga Juli 2026. Persoalan ini bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan kisruh verifikasi data penerima yang dilakukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Serang. Akibatnya, Program Serang Mengaji tersendat selama tujuh bulan.
Pemerintah Kota Serang hanya akan mencairkan insentif mulai Agustus 2026 melalui APBD Perubahan. Artinya, hak guru ngaji untuk periode Januari hingga Juli dipastikan hangus. Padahal, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran Rp6,7 miliar untuk insentif guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah pada 2026. Guru ngaji menerima Rp200 ribu per bulan, sedangkan marbot dan pemandi jenazah masing-masing memperoleh Rp100 ribu per bulan.
Kronologi Permasalahan
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, mengungkapkan bahwa masalah bermula saat LPTQ memverifikasi data penerima. Dari sekitar 6.900 nama yang sebelumnya tercatat, LPTQ hanya menetapkan sekitar 3.500 orang sebagai penerima. Data penerima berkurang hampir 50 persen.
“Karena itu kelurahan tidak berani mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Akibatnya, sampai Juli insentif belum bisa dicairkan,” kata Erna, Kamis (30/7/2026).
Dampak dan Kritik DPRD
Erna menilai kelalaian tersebut merugikan ribuan guru ngaji. Sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah tidak dapat membayar anggaran yang tidak diproses sejak awal tahun secara rapel.
“Yang sangat kami sayangkan, hak guru ngaji dari Januari sampai Juli hangus. Mereka nantinya hanya menerima insentif mulai Agustus sampai Desember,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan pemerintah tidak segera mengevaluasi hasil verifikasi ketika jumlah penerima anjlok hingga hampir separuh. “Kalau melihat data berkurang sampai 50 persen, pemerintah seharusnya langsung melakukan evaluasi. Jangan menunggu sampai berbulan-bulan baru dicari solusinya,” ujarnya.
Langkah Verifikasi Ulang
Komisi I DPRD Kota Serang kemudian meminta pemerintah menghentikan ketergantungan terhadap data LPTQ. DPRD mendorong lurah dan camat melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan RT dan RW agar data penerima benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Hasil pendataan sementara mencatat 5.428 calon penerima insentif. Pemerintah masih menyelesaikan verifikasi di Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya dengan target rampung paling lambat 4 Agustus 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tubagus Ridwan Akhmad, meminta seluruh lurah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif paling lambat 3 Agustus agar pencairan periode Agustus tidak kembali molor.
“Kalau SK tidak diterbitkan tepat waktu, berarti hak masyarakat kembali tertunda. Jangan sampai insentif Agustus juga ikut hilang,” katanya.
Ketidakpercayaan terhadap Data LPTQ
Senada, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Susanto, mengaku tidak lagi mempercayai hasil verifikasi LPTQ setelah menemukan banyak perbedaan dengan fakta di lapangan. Ia mencontohkan Kelurahan Panggungjati yang sebelumnya memiliki sekitar 85 guru ngaji, namun dalam data LPTQ hanya tercatat lima orang.
“Kami tidak percaya lagi dengan data yang disajikan LPTQ. Karena itu kami meminta pemerintah menggunakan hasil verifikasi lurah, camat, RT, dan RW,” tegasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













