Nekat Gadaikan Mobil Rental, Warga Klaten Raup Puluhan Juta Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi

Nekat Gadaikan Mobil Rental, Warga Klaten Raup Puluhan Juta Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi

PlatMerah.com, Bantul – Seorang pria berinisial RH (43), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental. Pelaku ditangkap setelah kasusnya terungkap di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan tersebut. Korban dalam kasus ini adalah Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Pelaku diduga menawarkan mobil sewaan seolah-olah miliknya kepada korban, sehingga berhasil meraup uang puluhan juta rupiah.

Kronologi Penipuan

Peristiwa ini bermula ketika RH menawarkan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 kepada korban dengan skema gadai. Pelaku menyebut mobil tersebut miliknya, padahal kenyataannya adalah mobil rental yang disewanya dari perusahaan penyewaan kendaraan.

“Awalnya, diduga RH menawarkan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan kepada korban dengan nilai Rp31,5 juta,” kata Rita kepada awak media.

Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian menyerahkan uang gadai senilai Rp31,5 juta kepada RH. Namun, setelah menerima uang, pelaku kembali menyewa mobil tersebut dari korban dengan janji membayar Rp3 juta per bulan. Aksi ini akhirnya terungkap dan RH dibekuk polisi.

Kerugian dan Proses Hukum

Akibat perbuatannya, RH diduga telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Polisi kini tengah mendalami kasus ini dan memeriksa para saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap atau yang status kepemilikannya tidak jelas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup