PPN Tiket Pesawat Domestik Dicabut, Ekonomi dan Pariwisata Melonjak
Plat Merah – Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan yang berlaku sejak 25 April 2026 ini langsung memberikan dampak positif terhadap sektor penerbangan, pariwisata, dan ekonomi nasional. PPN tiket pesawat domestik dicabut, ekonomi dan pariwisata melonjak, menjadi fakta yang terlihat dari meningkatnya jumlah penumpang dan optimisme pelaku industri.
Kebijakan ini merupakan respons atas lonjakan harga avtur yang sempat mencapai rata-rata Rp29.116 per liter pada Mei 2026. Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan telah mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas, yang memicu kenaikan tiket pesawat 9-13 persen. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tidak hanya membebaskan PPN, tetapi juga memberikan insentif bea masuk suku cadang menjadi 0 persen dan menanggung PPN DTP 11 persen.
Pengamat aviasi Alvin Lie menilai bahwa pengenaan PPN pada tiket domestik selama ini merupakan anomali karena penerbangan internasional tidak dikenakan PPN. Ia juga menyoroti moda transportasi publik lain seperti kereta api dan bus premium yang tidak dibebani PPN. “Tidak ada alasan yang kuat untuk tetap mengenakan PPN pada tiket pesawat domestik,” ujarnya. Dengan pencabutan ini, harga tiket menjadi lebih terjangkau sehingga mendorong masyarakat untuk bepergian ke berbagai daerah.
Kementerian Pariwisata bersama Kementerian Perhubungan terus berdiskusi untuk menjaga ekosistem penerbangan yang sehat. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, terutama di daerah yang bergantung pada transportasi udara. PPN tiket pesawat domestik dicabut, ekonomi dan pariwisata melonjak, terbukti dari meningkatnya okupansi hotel dan kunjungan ke destinasi wisata.
Sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling diuntungkan. Dengan tiket lebih murah, wisatawan domestik semakin gencar melakukan perjalanan, mendukung program #BanggaBerwisata di Indonesia. Para pelaku UMKM di sektor kuliner, perhotelan, dan logistik juga merasakan efek berganda. PPN tiket pesawat domestik dicabut, ekonomi dan pariwisata melonjak, menciptakan siklus positif yang memperkuat perekonomian nasional.
Alvin Lie menambahkan bahwa kebijakan fiskal harus menjadi instrumen untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien dan berdaya saing. Pembebasan PPN ini layak dipertimbangkan sebagai langkah strategis memperkuat konektivitas nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dampak kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Secara keseluruhan, pencabutan PPN tiket pesawat domestik merupakan langkah berani yang memberikan manfaat luas. Tidak hanya bagi industri penerbangan, tetapi juga bagi pariwisata dan ekonomi rakyat. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, mobilitas masyarakat meningkat, dan pertumbuhan ekonomi pun semakin merata di seluruh Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










