Satresnarkoba Polres Pagaralam Bongkar Sarang Shabu di Tumbak Ulas, Satu Orang Ditangkap

Satresnarkoba Polres Pagaralam Bongkar Sarang Shabu di Tumbak Ulas, Satu Orang Ditangkap

Plat Merah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan. Dalam penggerebekan pada Rabu (17/6/2026) pukul 21.40 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial M (48) yang diduga sebagai kurir dan pengedar.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud. Saat penggerebekan, polisi menemukan M di dalam rumah dan langsung mengamankannya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam dua wadah berbeda: dua paket di dalam alat kosmetik merek Dazzle Me warna ungu, dan tiga paket di dalam kotak permen biru muda. Total berat bruto sabu mencapai 2,28 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung, tiga bal plastik klip bening untuk mengemas sabu, dan uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi. Barang bukti ditemukan di kamar tidur tersangka, tepatnya di sofa dan di atas meja.

Hasil tes urine terhadap M menunjukkan positif metamfetamina, memperkuat dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kasat Resnarkoba Iptu Doris Pidriandi menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Pagaralam berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Iptu Doris.

Tersangka kini diamankan di Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, tes urine, gelar perkara, dan mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. M dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup