Dokter Tifa dan Roy Suryo Bantah Pecah Kongsi, Soroti Kejanggalan Barang Bukti di Sidang Ijazah Jokowi
Plat Merah – Jakarta – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat tifauzia tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, kembali memanas. Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tim kuasa hukum tifauzia tyassuma melancarkan serangan balik dengan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan barang bukti yang diajukan jaksa.
Salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, M. Lutfi Hakim, mengungkapkan bahwa setelah membandingkan isi surat dakwaan dengan daftar barang bukti, ditemukan kejanggalan yang dinilai sangat mencolok. “Ternyata Polda Metro Jaya selama ini memproduksi hoaks. Ternyata kita selama ini diprank. Saya nggak tahu, bohong atau dusta ya,” ujarnya dalam persidangan, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, dalam surat dakwaan disebut adanya hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding, namun barang bukti tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihaknya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, justru memperingatkan pihak-pihak yang berada di belakang tifauzia tyassuma dan Roy Suryo. “Inilah kenapa kita ingatkan nih juga kepada semua orang-orang yang selama ini mem-backup Tifa ya kan dan Roy ya, itu harus hati-hati,” ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, Jumat (17/7/2026). Suhadi menegaskan bahwa Dokter Tifa tidak memiliki bukti maupun dokumen terkait tuduhan ijazah palsu, sehingga klaimnya terkesan asal bicara dan masuk kategori fitnah.
Sementara itu, di tengah hiruk-pikuk persidangan, beredar isu bahwa hubungan Roy Suryo dan tifauzia tyassuma retak. Namun, keduanya membantah keras kabar tersebut. Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Roy Suryo, mereka tampil bersama untuk menjawab isu pecah kongsi. “Kami tampil berdua untuk menjawab isu, gosip, dan fitnah. Jadi, saya dan Dokter Tifa sengaja tampil di sini untuk menjawab anggapan masyarakat bahwa kami berdua pecah kongsi, kemudian tidak lagi sejalan,” ujar Roy Suryo. Dokter Tifa pun menambahkan, “Kita tetap seiring sejalan menegakkan keadilan dan kebenaran. Bagaikan rel kereta api yang berjalan berdampingan.”
Dalam sidang eksepsi, Dokter Tifa juga melancarkan serangan balik dengan menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam kegiatan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) selama menjadi pejabat publik. “Sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM,” ujarnya. Ia membandingkan dengan alumni UGM lain seperti Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang rutin hadir dalam Dies Natalis.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tifauzia tyassuma. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kasus ini masih terus bergulir. Publik menunggu keputusan majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Apakah persidangan akan dilanjutkan ke pembuktian ataukah eksepsi diterima? Semua masih bergantung pada putusan sela yang akan dibacakan dalam waktu dekat. Yang jelas, perjuangan tifauzia tyassuma dan Roy Suryo dalam membela keyakinan mereka masih panjang.
Kesimpulannya, persidangan kasus ijazah Jokowi ini tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menjadi ajang adu argumen antara kubu pelapor dan terdakwa. Kejanggalan barang bukti dan isu pecah kongsi menjadi bumbu yang mewarnai jalannya persidangan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti proses hukum secara objektif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













