Skandal 74 Kg Emas dan Rp 476 M: Yayasan Don Ritto Ngaku Pemilik Harta di Rumah Eks Jampidsus
Plat Merah – Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto semakin memanas. Yayasan yang didirikan Don Ritto mengklaim sebagai pemilik 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Klaim ini disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Don Ritto, yang juga dikenal dengan sapaan Idon, adalah kolega Febrie sejak masa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Keduanya kini terseret dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU. Menurut Handika, rumah di Sentul tersebut disewa Don Ritto dari Febrie pada 2022-2023 untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang telah memiliki 700 santri.
“Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan,” ujar Handika. Harta temuan itu, lanjutnya, merupakan milik yayasan, bukan pribadi. Namun, publik masih mempertanyakan keabsahan klaim tersebut, mengingat jumlahnya yang fantastis.
Jejak kedekatan Don Ritto dan Febrie terkuak dari organisasi Ikatan Alumni Universitas Jambi. Febrie menjabat Ketua Dewan Penasihat (2023-2027), sementara Don Ritto menjadi Bendahara (2022-2026). Hubungan bisnis mereka juga meluas, termasuk kongsi kafe yang konon menyimpan brankas berisi Rp 60 miliar. Kini, keduanya menghadapi nasib berbeda: Don Ritto langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung, sedangkan Febrie belum ditahan usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, membantah adanya aliran dana Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian ke kliennya. “Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik, dan tidak ada penahanan,” kata Hotman usai pemeriksaan Jumat malam. Sementara itu, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk kasus yang melibatkan Don Ritto dan Febrie, termasuk dugaan TPPU.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan dan pengusaha dengan aset luar biasa. Yayasan Don Ritto mengklaim harta tersebut untuk kegiatan sosial, namun penyidik masih mendalami asal-usulnya. Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan komitmen memberantas korupsi tanpa toleransi.
Dalam perkara ini, Don Ritto dan Febrie dijerat dengan sangkaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Proses hukum terus berlanjut di Kejagung setelah pelimpahan dari Polri. Masyarakat menanti transparansi penuh, terutama terkait kepemilikan 74 kg emas dan Rp 476 miliar yang menghebohkan itu.
Kasus ini mengingatkan pada pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik dan pengusaha yang memiliki kedekatan istimewa. Dengan pengakuan yayasan Don Ritto, publik berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













