Kontroversi Penjagaan TNI di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah: Isu Korupsi Batubara dan Intervensi Militer
Plat Merah – Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendadak menjadi sorotan publik setelah rumah pribadinya di Jakarta Selatan dijaga ketat oleh aparat TNI pada Rabu (8/7/2026). Penjagaan ini terjadi bersamaan dengan penggeledahan serentak oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi terkait dugaan kasus korupsi tata kelola batubara yang merugikan negara hingga Rp5 triliun. Kasus ini juga diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap. Kehadiran militer di rumah jampidsus febrie adriansyah kasus ini memicu kontroversi dan kekhawatiran akan intervensi militer dalam penegakan hukum.
Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan pengamanan tersebut, namun menyatakan bahwa hal itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak ada kaitannya dengan penggeledahan polisi. “Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujarnya, Kamis (9/7/2026). Namun, pernyataan ini tidak meredakan kecurigaan publik, terutama karena penggeledahan polisi menyasar sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah, termasuk rumah dan restoran miliknya, di mana penyitaan uang tunai, brankas, dan emas batangan dilaporkan dilakukan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Amnesty International Indonesia dengan tegas mengecam langkah tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pengerahan tentara di kediaman Febrie Adriansyah merupakan pelanggaran prinsip supremasi sipil dan supremasi hukum. “Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jampidsus, Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. YLBHI bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, yang dijadikan dasar oleh TNI untuk melakukan penjagaan, karena dinilai membuka jalan intervensi militer dalam penegakan hukum.
Di tengah kontroversi ini, beredar kabar bahwa Febrie Adriansyah dikabarkan mundur dari jabatannya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, namun belum bisa memberikan pernyataan resmi. “Kami juga mencoba menjalin komunikasi cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi,” ujarnya. Kabar pengunduran diri ini dinilai sebagai langkah bermartabat jika benar terjadi, mengingat nama Febrie Adriansyah terus dikaitkan dengan kasus korupsi batubara yang sedang disidik polisi.
Febrie Adriansyah bukanlah nama baru dalam penanganan perkara korupsi. Sepanjang kariernya di Kejagung, ia telah menangani sejumlah kasus besar, seperti korupsi Jiwasraya, Asabri, dan beberapa kasus lainnya. Namun, kini ia justru berada di posisi sebagai pihak yang diduga terlibat. Tim penyidik Polri terus bergerak, dan dari penggeledahan di 12 lokasi, mereka mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun, terkait dengan dugaan korupsi di sektor batubara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di beberapa wilayah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri. “Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing,” katanya. Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya meyakinkan publik, terutama karena penjagaan TNI di rumah Febrie Adriansyah dinilai sebagai bentuk intervensi yang dapat menghambat proses hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi supremasi hukum di Indonesia. Keterlibatan militer dalam penanganan jampidsus febrie adriansyah kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kemandirian lembaga penegak hukum. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai alasan sebenarnya di balik penjagaan tersebut. Sementara itu, proses penyidikan dugaan korupsi batubara harus terus berjalan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Jika benar Febrie Adriansyah terlibat, maka ia harus diproses secara hukum. Namun, jika tidak, maka nama baiknya harus dipulihkan. Yang jelas, jampidsus febrie adriansyah kasus ini telah menjadi sorotan nasional dan internasional, dan pemerintah harus mampu menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulannya, kontroversi penjagaan TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti kerentanan supremasi sipil di Indonesia. Kasus dugaan korupsi batubara yang melibatkan nama Febrie Adriansyah harus diusut tuntas secara transparan dan profesional, tanpa intervensi militer. Langkah pengunduran diri yang dikabarkan diambilnya mungkin menjadi solusi untuk menjaga martabat institusi kejaksaan. Publik menunggu kejelasan dan kepastian hukum dari kasus ini, yang menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum yang adil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













