Penggeledahan 12 Lokasi dan Penjagaan Rumah Jampidsus: Tiga Kasus Besar Korupsi Terungkap

Penggeledahan 12 Lokasi dan Penjagaan Rumah Jampidsus: Tiga Kasus Besar Korupsi Terungkap

Plat Merah – Jakarta – Langkah agresif Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jabodetabek pada Rabu (8/7/2026) menjadi sorotan publik. Penggeledahan ini terkait tiga perkara dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Kasus ini semakin mencuat setelah kediaman Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijaga oleh personel TNI, memicu perdebatan mengenai batas kewenangan institusi negara.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara joint investigation. “Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujarnya, Rabu (8/7/2026). Lokasi yang digeledah meliputi kafe, money changer, dan rumah pribadi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor. Polisi menyita 74 kg emas batangan dan sejumlah dolar dari brankas tersembunyi di kawasan Sentul, Bogor.

Sementara itu, keberadaan personel TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menuai reaksi beragam. Aktivis antikorupsi Anshor Mukmin menilai hal ini tidak boleh dinormalisasi. “Pasal 30 UUD 1945 membedakan fungsi TNI sebagai alat pertahanan, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Pelibatan militer dalam ranah sipil harus dibatasi,” tegasnya di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Namun, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas menjelaskan bahwa penjagaan itu atas permintaan Kejagung dan sesuai Perpres Nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan kepada jaksa. “Pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan kasus hukum yang berjalan,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica juga mengingatkan agar setiap institusi menjalankan fungsinya masing-masing. “Proses penegakan hukum harus sepenuhnya diberikan kepada aparat berwenang. Jangan ada pihak yang melindungi siapa pun dalam pengusutan kasus ini,” katanya, Kamis (9/7/2026). Ia mendukung penuh langkah Polri dan menekankan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Agung pun buka suara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan menghormati proses penyidikan Polri. “Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan, termasuk objek yang digeledah dan barang bukti yang disita,” ujarnya dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026). Ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Febrie Adriansyah, yang dilantik sebagai Jampidsus pada 6 Januari 2026, merupakan sosok yang dikenal dalam penanganan kasus korupsi besar. Ia menyelesaikan pendidikan SD hingga perguruan tinggi di Jambi, meraih gelar S1 dari Universitas Negeri Jambi, dan doktor dari Universitas Airlangga. Kini, perannya sebagai Jampidsus menjadi sorotan di tengah penggeledahan yang dilakukan Polri.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pasokan batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatra, penanganan hukum PT Asabri periode 2020-2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources. Penggeledahan yang melibatkan 12 lokasi menunjukkan skala perkara yang besar. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut, sementara aparat penegak hukum berjanji mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

Kesimpulannya, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Sinergi antara Polri dan Kejagung, serta kepatuhan pada konstitusi, akan menentukan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup