DLH Situbondo Tegaskan Sanksi Administratif bagi Perusahaan Perusak Mangrove

DLH Situbondo Tegaskan Sanksi Administratif bagi Perusahaan Perusak Mangrove

Plat Merah – SITUBONDO — Upaya menggenjot investasi di daerah sering kali berbenturan dengan kepentingan pelestarian lingkungan. Hal itu kembali terlihat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ketika sebuah proyek pembangunan hotel bintang empat diduga merusak tanaman mangrove. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, mengungkapkan bahwa pemindahan tiga pohon mangrove yang dilakukan oleh PT Kaixin di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, mengakibatkan kematian tanaman tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah Komisi III DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang berada di jalur pantai utara (pantura) pada Minggu, 21 Juni 2026. “Dalam PP No. 27 Tahun 2025 sanksinya administratif, jadi mereka atau pengusaha itu harus melakukan pemulihan lingkungan, yang artinya menanam bibit bakau di kawasan itu,” ujar Ranti.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup