Polisi Tampar Badut Gegara Senggolan Saat Bawa Motor, Berakhir Damai dengan Rp 150 Ribu
Plat Merah – Viral di media sosial, seorang oknum anggota Polres Tuban berinisial TS dilaporkan menampar seorang pengamen badut di Jalan Sunan Kaligaja, Tuban, pada Rabu (3/6/2026) malam. Kejadian ini bermula dari insiden senggolan saat TS membawa motor berboncengan istri dan anaknya. Tanpa diduga, TS yang merupakan anggota Propam itu justru memutar balik kendaraannya dan melakukan kekerasan terhadap korban berinisial K yang masih mengenakan kostum badut. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan menyebar luas, memicu kecaman publik. Namun, kasus Polisi tampar badut gegara senggolan saat bawa motor, berakhir damai dengan Rp 150 ribu setelah mediasi yang difasilitasi Polres Tuban.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mediasi dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dan menghasilkan kesepakatan damai. TS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah akun Instagram @official.polrestuban. Dalam video tersebut, TS mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan mendalam. “Saya selaku TS anggota Polres Tuban, dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara K, serta kepada seluruh masyarakat atas tindakan saya,” ujarnya. Selain itu, TS memberikan kompensasi biaya pengobatan sebesar Rp 150 ribu secara ikhlas tanpa paksaan. Korban K pun menerima permohonan maaf tersebut. Dengan demikian, kasus Polisi tampar badut gegara senggolan saat bawa motor, berakhir damai dengan Rp 150 ribu menjadi sorotan utama.
Meski telah berdamai, institusi Polri tidak tinggal diam. Kasi Propam Polres Tuban, Iptu Latief, menegaskan bahwa pemeriksaan internal terhadap TS tetap berjalan. “Ya meski kedua belah pihak telah berdamai, tetap kita lakukan pemeriksaan untuk sanksi internal,” kata Latief. TS terancam sanksi disiplin atau kode etik karena tindakannya dinilai tidak profesional dan mencederai citra Polri. Proses hukum internal ini berjalan paralel dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan demikian, kasus Polisi tampar badut gegara senggolan saat bawa motor, berakhir damai dengan Rp 150 ribu tidak menghapus tanggung jawab institusi untuk menindak pelanggaran.
Insiden ini bermula saat K yang bekerja sebagai pengamen badut sedang menyeberang jalan. TS yang melintas dari arah barat tidak dapat menghindari senggolan kecil. Alih-alih menyelesaikan dengan kepala dingin, TS justru emosi dan melakukan kekerasan fisik seperti memiting baju, menoyor, hingga menampar korban. Video tersebut viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Publik menyayangkan sikap oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Namun, langkah cepat Polres Tuban dalam memediasi dan meminta maaf secara terbuka diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik. Kasus Polisi tampar badut gegara senggolan saat bawa motor, berakhir damai dengan Rp 150 ribu menjadi pelajaran berharga bagi aparat untuk lebih mengendalikan emosi di jalan.
Kesimpulannya, peristiwa ini menunjukkan bahwa penyelesaian secara damai tetap harus diimbangi dengan penegakan aturan internal. Polres Tuban berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam menindak anggotanya yang melanggar. Masyarakat pun diharapkan tetap percaya pada institusi Polri yang terus berbenah. Kasus Polisi tampar badut gegara senggolan saat bawa motor, berakhir damai dengan Rp 150 ribu menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi solusi, namun sanksi tetap diperlukan untuk efek jera.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










