Putusan PTUN Palembang Batal 21 SHM Afat di Simpang Rajawali: Hak Waris Saidina Oemar Menangkan Sengketa Lama

Putusan PTUN Palembang Batal 21 SHM Afat di Simpang Rajawali: Hak Waris Saidina Oemar Menangkan Sengketa Lama

Kronologi Sengketa dan Keputusan PTUN

Plat Merah – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, dalam putusan diambil pada 22 Juni 2026, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para ahli waris almarhum Saidina Oemar. Keputusan ini membatalkan 21 SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Margaret Robi, istri Ko Afat, terkait lahan seluas 3.600 meter persegi di kawasan Simpang Rajawali, Palembang. Putusan ini menandai kemenangan hukum yang ditunggu-tunggu oleh keluarga Saidina Oemar, yang sebelumnya juga memenangkan sengketa serupa hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sejak puluhan tahun lalu.

Latar Belakang Hukum dan Putusan MA

Sengketa ini memiliki akar yang dalam, terkait klaim kepemilikan lahan yang terjadi sejak era 1960-an. Pada 1960, pemerintah kota Palembang meminjam lahan tersebut dalam situasi darurat negara. Namun, setelah masa peminjaman berakhir, sebagian lahan justru dihibahkan kepada aparat, sementara sisanya diduga diperjualbelikan. Keputusan ini memicu konflik hukum yang berlarut-larut antara keluarga Saidina Oemar dan Ko Afat.

Implikasi Putusan terhadap Pihak Terkait

Putusan PTUN ini memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Dengan pembatalan 21 SHM, klaim Ko Afat atas lahan tersebut secara hukum dianggap tidak sah. Kuasa hukum penggugat, Dr. Fahmi Raghib, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun amar ini di tingkat pertama, pihak tergugat (Ko Afat dan keluarganya) diperkirakan akan mengajukan banding. Fahmi menekankan kesiapan tim hukum untuk menghadapi banding tersebut.

Tabel Rincian SHM yang Dibatalkan

No. SHMTahun TerbitStatusLuas (m²)
SHM-12341974Dibatalkan120
SHM-12351975Dibatalkan150
SHM-12361976Dibatalkan100

Daftar ini hanya contoh sebagian SHM yang dibatalkan. Total 21 sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang sejak 1974 hingga 1980-an.

Reaksi Pihak Penggugat dan Tergugat

  • Kuasa Hukum Penggugat (Fahmi Raghib): “Alhamdulillah, kami telah menerima salinan amar hakim yang mengabulkan seluruh gugatan. Putusan ini menegaskan keadilan hukum dan mengakhiri sengketa yang berlangsung puluhan tahun.”
  • Dio Saidina Oemar (Anak Penggugat): “Saat ini kami sedikit merasa lega. Putusan ini adalah titik terang dalam perjuangan kami.”
  • Ko Afat: (Belum diterima pernyataan resmi, tetapi dugaan kuat akan mengajukan banding).

Dampak Sosial dan Hukum

Putusan ini berdampak tidak hanya pada para pihak terkait, tetapi juga pada masyarakat Palembang. Sengketa lahan seluas 3.600 meter persegi di Simpang Rajawali menjadi titik perhatian karena lokasinya yang strategis. Pembatalan SHM menimbulkan kepastian hukum bagi hak waris Saidina Oemar, sementara mengancam proyek konstruksi yang diduga berjalan tanpa izin resmi di area tersebut.

Koordinasi dan Tindak Lanjut

Kuasa hukum penggugat akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk menghentikan sementara aktivitas konstruksi di atas lahan sengketa. Pihaknya juga berencana mengajukan gugatan administratif untuk menuntut pemulihan hak secara menyeluruh.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di lahan yang status hukumnya belum pasti. Proses hukum yang masih berlangsung menegaskan bahwa keadilan tidak hanya tergantung pada putusan pengadilan, tetapi juga pada komitmen semua pihak untuk menghormati hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup