Importir Ponsel Bekas Diduga Suap Oknum Bea Cukai Juanda Selama Dua Tahun, Polri Dalami TPPU
Plat Merah – Kasus dugaan korupsi impor ponsel bekas ilegal di Pabean Juanda, Sidoarjo, terus bergulir. Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap bahwa importir ponsel bekas diduga suap oknum Bea Cukai Juanda selama dua tahun, tepatnya sejak 2024 hingga 2026. Praktik ini diduga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada pejabat atau penyelenggara negara guna memperlancar proses pemasukan barang ilegal.
Pengungkapan ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor di sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk Kantor Bea Cukai Juanda, gudang kargo, serta rumah tinggal para terduga pelaku. Dalam penggeledahan pada Rabu (24/6/2026), penyidik menyita puluhan dokumen, data perbankan, dan barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan adanya manipulasi dokumen impor.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa importir ponsel bekas diduga suap oknum Bea Cukai Juanda selama dua tahun dengan modus mencantumkan jenis barang lain pada dokumen impor. Ponsel bekas yang seharusnya diperiksa secara fisik justru lolos tanpa pemeriksaan memadai karena adanya kongkalikong antara importir dan oknum tertentu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya,” kata Kombes Yusuf dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut. Dalam penggeledahan lanjutan, Kortastipidkor menggeledah empat lokasi di Sidoarjo, termasuk kantor PT TSL selaku perusahaan importir, rumah manajer PT TSL, serta dua kafe yang diduga digunakan untuk menyembunyikan aset hasil korupsi.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mendalami aliran dana atau aset yang diduga terkait dengan TPPU,” ujar Brigjen Mulya Hakim Solichin, Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melimpahkan perkara tersangka terakhir kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke tahap penuntutan. Tersangka Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, diduga menerima suap Rp61,3 miliar terkait pengurusan barang impor. KPK memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Importir ponsel bekas diduga suap oknum Bea Cukai Juanda selama dua tahun menjadi sorotan karena berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian belum dihitung secara pasti, namun penyidik akan melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara secara optimal.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Proses penggeledahan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Masyarakat diimbau untuk mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di pintu masuk barang impor, khususnya di Bea Cukai. Importir ponsel bekas diduga suap oknum Bea Cukai Juanda selama dua tahun menunjukkan celah yang perlu segera ditutup agar tidak terulang di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










