Kemenkum Babel Fasilitasi Perencanaan Produk Hukum Daerah Sektor Pertanian Bangka Tengah

Kemenkum Babel Fasilitasi Perencanaan Produk Hukum Daerah Sektor Pertanian Bangka Tengah

Plat Merah

Latar Belakang Kerja Sama Regulasi

Kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memperlihatkan komitmen meningkatkan kualitas regulasi sektor pertanian. Pertemuan yang digelar di Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kemenkum Babel (24/6/2026) membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian bantuan sektor pertanian. Regulasi ini dipersiapkan berdasarkan kerangka hukum yang telah ada, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan dukungan APBD 2026.

Rangkaian Proses Regulasi
1Harmonisasi Rancangan Perbup
2Konsultasi dengan ahli hukum
3Evaluasi kewenangan dan substansi
4Penyusunan draft regulasi
5Sosialisasi ke pelaku pertanian

Kompetensi Penyusunan Regulasi

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya pendekatan sistematis dalam penyusunan produk hukum. “Regulasi pertanian harus memenuhi tiga prinsip: 1) Konsistensi dengan peraturan nasional, 2) Relevansi terhadap kebutuhan pertanian lokal, 3) Keterjangkauan bagi pelaku usaha kecil”. Tim teknis dari Kemenkum Babel telah melakukan analisis terhadap 12 aspek krusial, termasuk:

  • Konflik regulasi antara APBD 2026 dan Perda lama
  • Kelengkapan mekanisme verifikasi penerima bantuan
  • Ketersediaan sumber daya manusia pemerintah daerah
  • Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pertanian

Dampak Regulasi Terhadap Petani

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Tengah, Dian Akbarini, menyampaikan bahwa regulasi yang direncanakan akan memberikan manfaat konkret. Berdasarkan data Dinas Pertanian 2025, ada 21.300 KK petani di Bangka Tengah yang membutuhkan perlindungan hukum. Dengan regulasi baru, pemerintah berharap:

  • Meningkatkan akses petani ke bantuan teknologi pertanian
  • Mengurangi angka gulung tikar usaha pertanian
  • Mencegah permainan pengadaan bantuan pemerintah
  • Meningkatkan produktivitas pertanian 15-20% dalam 3 tahun

Perspektif Nasional

Koordinasi ini sesuai dengan arahan Kementerian Pertanian RI tentang penguatan hukum agraria. Menurut catatan Kementerian Pertanian 2025, 68% permasalahan pertanian di Indonesia bersumber dari ketidakjelasan regulasi daerah. Dengan pendekatan yang diambil Kemenkum Babel, diharapkan:

  • Menurunkan konflik agraria hingga 30% di Bangka Tengah
  • Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pertanian terhadap hukum
  • Membuka akses pembiayaan pertanian melalui perbankan syariah

Tantangan Implementasi

Meski optimis, tim teknis mengakui beberapa tantangan:

  • Minimnya kapasitas aparatur desa dalam menyalurkan bantuan
  • Kurva belajar yang panjang untuk petani dalam memahami regulasi
  • Kelangkaan lahan pertanian di kawasan pesisir

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menekankan perlunya sinergi antar-lembaga. “Kami akan terus memberikan pendampingan hukum, termasuk memfasilitasi pelatihan bagi 500 petani anggota Koperasi Pertanian Bangka,” katanya.

Kronologi Perencanaan Regulasi

  1. 2023: Penyusunan RPJMD 2025-2029 dengan fokus pertanian
  2. 2024: Penyusunan draft Perbup pertanian
  3. 2025: Harmonisasi awal dengan Kemenkum Babel
  4. 2026: Fasilitasi penyusunan regulasi di ruang Teleconference
  5. 2027: Rencana sosialisasi dan implementasi

Komitmen Jangka Panjang

Kolaborasi ini merupakan bagian dari Program Nasional Penguatan Hukum Daerah (PNPHD) yang diusung Kemenkum RI. Dengan dukungan APBD sebesar Rp325 miliar untuk 2026, Pemkab Bangka Tengah berkomitmen:

  • Menyediakan 50 unit traktor pertanian bagi kelompok tani
  • Membangun 10 unit irigasi modern di wilayah rawan kekeringan
  • Menyelenggarakan 20 pelatihan pertanian presisi selama 2026

Artikel ini mencerminkan upaya konkret pemerintah daerah dan Kemenkum untuk menciptakan regulasi pertanian yang adil, transparan, dan mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis hukum, diharapkan Bangka Tengah dapat menjadi contoh penerapan kebijakan pertanian yang berkelanjutan di Indonesia bagian timur.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup