Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Bangka

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Bangka

Latar Belakang Harmonisasi Ranperda

Plat Merah – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bangka merupakan upaya strategis untuk mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro. Di wilayah kepulauan yang tergolong padat aktivitas perdagangan seperti Bangka, pedagang kaki lima (PKL) memainkan peran vital sebagai penggerak perekonomian lokal. Namun, tantangan regulasi yang kompleks dan potensi konflik dengan peraturan tingkat pusat memerlukan pendekatan khusus agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan keselamatan publik.

Proses Harmonisasi: Substansi dan Teknis

Rapat harmonisasi yang berlangsung di Balai Pengayoman Pangkalpinang, 22 Juni 2026, melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Babel, DPRD Kabupaten Bangka, serta instansi terkait. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan dua aspek utama:

  • Substansi: Analisis terhadap materi Ranperda terkait mekanisme penataan lokasi usaha, pemberian insentif, dan perlindungan hukum pedagang.
  • Teknis: Evaluasi format redaksional, konsistensi terminologi, dan struktur regulasi agar mudah dipahami pelaku usaha.

Komposisi Peserta dan Fungsi Masing-Masing

InstitusiPeran
Kemenkum BabelMemastikan kesesuaian dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
DPRD Kab. BangkaRepresentasi aspirasi masyarakat dan pembentukan kebijakan
Dinas PerdaganganPengelolaan data usaha mikro dan fasilitas pasar
UPT MetrologiStandarisasi alat ukur dan kemasan produk

Konteks Regulasi Nasional

Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Namun, tantangan nyata muncul dari kenyataan bahwa 75% PKL di Bangka masih beroperasi tanpa izin resmi, sehingga kebijakan baru harus seimbangkan antara penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi.

Analisis Dampak Regulasi

Implementasi Ranperda ini diharapkan menghasilkan dampak positif ganda:

  1. Legalitas Usaha: Mewajibkan pendaftaran usaha formal untuk memperkuat akses pelayanan publik seperti jaminan kesehatan.
  2. Mitigasi Konflik: Menetapkan zona khusus PKL di pasar tradisional, mengurangi gesekan dengan pedagang tetap.
  3. Peningkatan Produktivitas: Program pelatihan manajemen keuangan dan pemasaran digital untuk meningkatkan daya saing.

Kritik dan Rekomendasi

Meski langkah harmonisasi diakui penting, sejumlah isu potensial perlu dicermati:

  • Resistensi dari kelompok pedagang yang tak siap adaptasi teknis regulasi
  • Ketergantungan pada anggaran pemerintah daerah yang fluktuatif
  • Risiko diskriminasi terhadap PKL luar daerah yang tidak tercatat dalam sistem

Untuk mengatasi ini, disarankan pembentukan dana abadi dari dana retribusi daerah yang dialokasikan khusus untuk kebutuhan operasional program pemberdayaan.

Prospek Ekonomi dan Sosial

Jika berhasil diimplementasikan, regulasi ini berpotensi menaikkan kontribusi sektor UMKM di Kabupaten Bangka dari 43% ke 52% pada 2028. Lebih jauh, regulasi yang inklusif dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem di kawasan pedesaan yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai PKL.

Penutup

Langkah harmonisasi Ranperda ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem usaha mikro yang bertahan lama di era globalisasi. Dengan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, diharapkan regulasi ini menjadi contoh terbaik kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup