Tiyo Dilaporkan Garda Prabowo ke Bareskrim, Sorot Ucapan Eks Ketua BEM Samakan Presiden dengan Hewan

Tiyo Dilaporkan Garda Prabowo ke Bareskrim, Sorot Ucapan Eks Ketua BEM Samakan Presiden dengan Hewan

Plat Merah – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi Garda Prabowo. Laporan ini menyusul pernyataan Tiyo yang dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto dengan menyamakannya dengan hewan.

Garda Prabowo, yang merupakan singkatan dari Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo, resmi mengadukan Tiyo melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Kamis, 18 Juni 2026. Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan tidak adanya tindak lanjut terhadap pernyataan Tiyo yang dianggap merendahkan kepala negara.

“Hari ini kita datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Dumas terkait Saudara Tiyo Ardianto. Banyak masyarakat yang mencintai Pak Prabowo mempertanyakan kenapa dibiarkan ada orang yang menghina beliau,” kata Lukman di Bareskrim Polri.

Laporan ini didasarkan pada pernyataan Tiyo yang viral di media sosial, di mana ia disebut menganalogikan nama presiden dengan seekor kucing gemuk. Garda Prabowo menilai pernyataan tersebut bukan merupakan kritik membangun, melainkan hinaan kepada kepala negara. Mereka juga menduga Tiyo menyebarkan berita bohong kepada publik.

“Kami dari Garda Prabowo menegaskan bahwa Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Namun, penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan,” tegas Lukman.

Tiyo dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 228 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aduan tersebut telah diterima oleh bagian tata usaha Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Sebelumnya, Tiyo juga telah dilaporkan oleh advokat Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan pada Senin, 15 Juni 2026. Laporan itu terkait dugaan penghasutan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penghinaan terhadap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hingga berita ini diturunkan, Tiyo Ardianto belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan-laporan tersebut. Polisi masih melakukan tahap penyelidikan awal terhadap kedua laporan yang diterima.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup