Sidang Korupsi Perkimtan: Ketua RT Ungkap Proyek Fiktif dan Jalan Cepat Rusak

Sidang Korupsi Perkimtan: Ketua RT Ungkap Proyek Fiktif dan Jalan Cepat Rusak

Plat Merah – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang kembali mengungkap fakta baru. Empat terdakwa, yakni Agus Rizal (mantan Kepala Dinas), Dedy Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Palembang, Kamis (18/6/2026).

Lima orang Ketua RT dari berbagai wilayah di Palembang memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek di lingkungan masing-masing. Seorang saksi mengungkapkan bahwa pekerjaan perbaikan jalan berupa tambal sulam hanya dilakukan sepanjang sekitar lima meter dan kualitasnya sangat buruk. “Belum lama selesai dikerjakan, jalan tersebut sudah kembali rusak. Warga tentu merasa kecewa dengan hasil pekerjaannya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH.

Beberapa Ketua RT lainnya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan atau perbaikan jalan di wilayah mereka selama tahun 2024. Mereka menyatakan tidak pernah melihat pekerjaan fisik sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek yang menjadi objek perkara. Keterangan para saksi tersebut sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyebut adanya dugaan pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,68 miliar. Kerugian itu diduga timbul akibat lemahnya pengawasan serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Jaksa juga mengungkap bahwa pihak terkait tetap memproses pembayaran kepada penyedia meskipun barang dan material pekerjaan belum diterima secara lengkap. Selain itu, ditemukan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi maupun jumlah sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Persidangan juga menyinggung dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, hingga sidang berlangsung, rincian nominal maupun pihak yang diduga menerima aliran dana belum diungkap secara terbuka. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan subsider terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup