Kemenkum Sumsel Jemput Bola di Muaraenim, 18 UMKM Resmi Kantongi Badan Hukum Perseroan Perorangan

Kemenkum Sumsel Jemput Bola di Muaraenim, 18 UMKM Resmi Kantongi Badan Hukum Perseroan Perorangan

Plat Merah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program jemput bola. Dalam kegiatan berlangsung di Hotel Griya Sintesa, Kabupaten Muaraenim, 18 pelaku UMKM resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Pendirian Perseroan Perorangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM melalui peningkatan legalitas usaha.

Latar Belakang Program Jemput Bola

Program jemput bola ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum RI untuk menyederhanakan akses layanan hukum bagi masyarakat. Di Sumatera Selatan, persaingan UMKM semakin ketat, terutama dengan adanya tantangan globalisasi dan digitalisasi. Legalitas usaha menjadi kunci untuk membangun kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, dan mengakses berbagai program pemerintah.

Proses Pendaftaran dan Fasilitas yang Diberikan

LangkahDeskripsi
1. Pendaftaran AwalPelaku UMKM mengisi formulir aplikasi pendirian perseroan perorangan.
2. Pendampingan AdministratifKanwil Kemenkum Sumsel memberikan bimbingan pengurusan dokumen hukum.
3. Validasi BerkasDokumen diperiksa oleh tim hukum Kemenkum Sumsel.
4. Penandatanganan SKPelaku usaha menerima SK resmi dari Kemenkum Sumsel.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sumsel, Gunawan, menjelaskan bahwa proses ini dirancang agar mudah dipahami pelaku UMKM, terutama yang berada di daerah pelosok. “Kami menyederhanakan prosedur dan menyediakan pendampingan langsung di lapangan agar mereka tidak perlu datang ke kantor pusat,” katanya.

Manfaat Legalitas Perseroan Perorangan

  • Kepercayaan Konsumen: Badan hukum memperkuat legitimasi usaha di mata konsumen dan mitra bisnis.
  • Akses Pembiayaan: Pelaku UMKM lebih mudah mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan.
  • Perlindungan Hukum: Risiko hukum terbatas pada aset perusahaan, bukan pribadi pengusaha.
  • Kolaborasi Strategis: Mudah bermitra dengan perusahaan besar atau mendapatkan bantuan pemerintah.

Profil 18 UMKM yang Terima SK

Sembilan belas pelaku usaha yang menerima SK berasal dari berbagai sektor, seperti kuliner, kerajinan, dan pertanian. Contoh UMKM yang berhasil adalah Kue Putu Sari Muaraenim, yang kini berencana memperluas distribusi ke Palembang dan Jakarta. “Dengan badan hukum, kami bisa mendaftar ke pasar digital besar seperti Shopee dan Tokopedia,” ujar pemilik usaha, Sari.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Program ini tidak berjalan sendiri. Kanwil Kemenkum Sumsel bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muaraenim untuk memberikan pelatihan kewirausahaan sekaligus pendampingan hukum. Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Astuti Martayanti, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi kunci keberlanjutan program.

Implikasi Jangka Panjang

Legalitas usaha akan berdampak positif pada ekonomi daerah. Data Kemenkum RI menunjukkan bahwa UMKM dengan badan hukum memiliki pertumbuhan penjualan 2-3 kali lebih tinggi dibandingkan yang belum. Selain itu, peningkatan legalitas diperkirakan akan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB Sumatera Selatan hingga 12% dalam lima tahun ke depan.

Kronologi Kegiatan

  1. 24 Juli 2026: Pembukaan pelatihan kewirausahaan di Muaraenim.
  2. 25 Juli 2026: Sesi pendampingan pengurusan SK oleh Kemenkum Sumsel.
  3. 26 Juli 2026: Penyerahan SK Pendirian Perseroan Perorangan.
  4. 27 Juli 2026: Diskusi panel tentang pengembangan UMKM di era digital.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menuturkan bahwa program ini akan terus diperluas ke kabupaten lain di Sumatera Selatan. “Kami ingin setiap UMKM di Sumsel memiliki daya saing yang sama dengan usaha di kota-kota besar,” katanya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup