Raja Juli Antoni Siap Kooperatif dengan KPK dan Luncurkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Raja Juli Antoni Siap Kooperatif dengan KPK dan Luncurkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Plat Merah – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mendorong ekonomi hijau. Dalam sepekan terakhir, ia menyatakan kesiapan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus meluncurkan terobosan perdagangan karbon.

Pada Senin (6/7/2026), Raja Juli Antoni mengapresiasi langkah KPK dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan. Ia menegaskan Kemenhut siap memenuhi permintaan KPK, baik dokumen maupun keterangan, sebagai bagian dari upaya pembenahan. “Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK, karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut,” ujar Raja Juli Antoni di Jakarta.

Pernyataan ini muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Menariknya, pada Jumat (3/7/2026), Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK, menunjukkan integritasnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi laporan tersebut disampaikan pada Jumat siang setelah konferensi pers di Kemenhut.

Di sisi lain, Raja Juli Antoni juga meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). Langkah ini menandai dimulainya perdagangan karbon kehutanan secara konkret. “Perdagangan karbon yang berintegritas hanya bisa dilakukan kalau kita melibatkan berbagai stakeholder,” katanya dalam acara peluncuran yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo.

Kemenhut memperkenalkan empat proyek karbon siap jalan: tiga di kawasan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu proyek Perhutanan Sosial (PS). Perluasan perdagangan karbon kini tidak hanya menyasar kawasan konsesi, tetapi juga konservasi seperti Taman Nasional Way Kambas dan perhutanan sosial. “Carbon trading is no longer limited to PBPH holders or concession areas. It is now being implemented in conservation areas, such as Way Kambas National Park, as well as under social forestry schemes,” ujar Raja Juli Antoni dalam sambutannya.

Raja Juli Antoni menekankan bahwa percepatan ini berkat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mengembangkan ekonomi hijau. “Yang dulu hanya khayalan sekarang bisa menjadi konkret, yang dulu hanya kemungkinan sekarang jadi mungkin dan terjadi,” tambahnya. Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) dijadwalkan diluncurkan pada 9 Juli 2026, hasil kolaborasi dengan OJK dan kementerian terkait.

Dengan langkah ini, Raja Juli Antoni berharap perdagangan karbon tidak hanya menguntungkan bisnis besar, tetapi juga masyarakat lokal melalui skema perhutanan sosial. Pemerintah juga menggandeng International Emissions Trading Association (IETA) untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan karbon global.

Kesimpulannya, Raja Juli Antoni menunjukkan konsistensi dalam dua agenda besar: pemberantasan korupsi dan pengembangan ekonomi hijau. Sikap kooperatifnya terhadap KPK dan inovasi perdagangan karbon diharapkan membawa perubahan positif bagi tata kelola kehutanan Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup