Hotman Paris Dipanggil Polda Metro, Buntut Ucapan ‘Otak Nggak’ ke Wartawan
Plat Merah – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik setelah dua organisasi wartawan resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bermula dari pernyataan kontroversial yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Kini, penyidik memastikan akan memanggil Hotman Paris Hutapea sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan belum dilakukan dalam waktu dekat karena penyidik masih mendalami laporan dan barang bukti yang ada. “Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris Hutapea dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pemicu laporan ini adalah pernyataan Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan wartawan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia melontarkan kalimat ‘lu punya otak nggak’ yang dinilai melecehkan profesi jurnalis. Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf, PWI menilai hal itu tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan, “Permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.”
Tak hanya di tingkat pusat, PWI Malang Raya juga melaporkan Hotman ke Polresta Malang Kota pada Selasa, 21 Juli 2026. Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono, mendaftarkan laporan dengan nomor STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA. Ia menyatakan bahwa pernyataan Hotman telah mencederai kehormatan profesi jurnalistik. Aksi unjuk rasa pun sempat terjadi di depan kantor hukum Hotman Paris & Partner di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin, 20 Juli 2026. Massa dari Aktivis Connection menuntut klarifikasi dan menolak pembodohan publik.
Dalam perkembangan terakhir, Polda Metro Jaya masih melakukan tahap penyelidikan. Penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) akan menangani kasus ini dengan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP baru serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dihormati dan setiap ucapan yang merendahkan profesi wartawan dapat berujung pada proses hukum.
Kesimpulannya, Hotman Paris Hutapea harus menghadapi konsekuensi hukum atas ucapannya. Proses pemanggilan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius menangani dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Masyarakat pun menanti perkembangan selanjutnya, apakah Hotman akan memenuhi panggilan polisi dan bagaimana kelanjutan kasus ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













