Pram Sebut Gerakan Pilah Sampah Sudah Jangkau RTRW Usai Terbitnya Ingub Nomor 5
Gerakan Pilah Sampah Meluas hingga Tingkat RT dan RW
PlatMerah.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan gerakan pilah sampah di Jakarta kini telah menjangkau tingkat RT dan RW setelah diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah. Pernyataan ini disampaikan Pramono saat menanggapi pertanyaan mengenai implementasi Ingub tersebut, termasuk kemungkinan evaluasi dan sanksi terhadap korporasi yang tidak mematuhi aturan.
Menurut Pramono, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ia melihat langsung berbagai inovasi pengelolaan sampah yang dilakukan warga di beberapa wilayah Jakarta, seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Ciangir, Kabupaten Tangerang.
Implementasi Ingub dan Dampaknya terhadap Pengelolaan Sampah
Pramono meyakini implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 dapat membantu mengurangi masalah sampah di Jakarta, terutama dalam menekan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ia menjelaskan bahwa sampah yang dikirim ke Bantargebang ditargetkan hanya berupa residu atau sampah yang tidak dapat diolah kembali.
“Sejak tanggal 1 Agustus ini, timbunan ke Bantargebang hanya residu. Kami optimis sampai tahun 2029 target ini tercapai dengan dukungan luar biasa dari masyarakat,” ujar Pramono.
Dukungan Masyarakat dan Peran RT/RW
Dukungan masyarakat terhadap program pemilahan sampah terus meningkat. Gerakan pilah sampah kini telah berjalan hingga ke tingkat RT dan RW. Pramono mengaku pernah beberapa kali bertemu langsung dengan para ketua RT dan RW yang terlibat dalam gerakan tersebut dan memberikan apresiasi atas partisipasi warga dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Kawasan Ciangir sebagai Pusat Pengembangan Ketahanan Pangan
Pramono juga menyinggung kunjungannya ke kawasan Ciangir, Kabupaten Tangerang, yang tengah dipersiapkan sebagai pusat pengembangan ketahanan pangan milik Pemprov DKI Jakarta. Di kawasan ini akan dibangun peternakan sapi dengan kapasitas sekitar 5.000 ekor, serta budidaya ternak unggas seperti ayam dan bebek.
Kawasan ini tidak berfungsi sebagai tempat alternatif TPST Bantargebang, melainkan fokus pada pengembangan ketahanan pangan, termasuk peternakan dan pertanian seperti jagung dan padi. Lahan seluas hampir 100 hektare tersebut akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, BUMD Dharma Jaya, dan sebagian diberikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kawasan lapas.
Investasi dan Target Pengembangan
Dharma Jaya akan membangun kawasan peternakan sapi dengan investasi hampir Rp 1 triliun yang direncanakan mulai pada November 2026. Kawasan ini diharapkan dapat memperkuat pasokan pangan untuk Jakarta dan Banten serta membantu menjaga ketersediaan daging di Jakarta.
Kesimpulan
<pGerakan pilah sampah di Jakarta terus berkembang dan telah menyentuh tingkat paling bawah, yakni RT dan RW, berkat terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan diharapkan dapat mengurangi volume sampah ke TPST Bantargebang. Selain itu, pengembangan kawasan Ciangir sebagai pusat ketahanan pangan juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mendukung pengelolaan sampah dan pemenuhan kebutuhan pangan ibu kota.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













