Selaraskan Kebijakan Fiskal, DPRD Jatim Prioritaskan IKU dan Pokir dalam Perubahan APBD 2026

Selaraskan Kebijakan Fiskal, DPRD Jatim Prioritaskan IKU dan Pokir dalam Perubahan APBD 2026

PlatMerah.com, Surabaya – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) terkait Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Fokus Utama Perubahan APBD 2026

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, ini bertujuan menyelaraskan kebijakan fiskal dan penganggaran daerah. Penyesuaian Perubahan KUA-PPAS 2026 difokuskan pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum tercapai, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang belum terakomodasi dalam APBD murni 2026.

Nota Kesepakatan sebagai Landasan Hukum

Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro, membacakan seluruh klausul dan substansi nota kesepakatan yang menjadi dasar hukum penyusunan Perubahan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi sangat penting sebagai landasan teknis penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Substansi Kesepakatan

  • Asumsi dasar penyusunan anggaran.
  • Kebijakan pendapatan daerah.
  • Belanja daerah, termasuk belanja wajib dan pegawai.
  • Pembiayaan daerah.

Ali Kuncoro menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan kinerja pembangunan di Jawa Timur sesuai target dan regulasi yang berlaku.

Prioritas Belanja Daerah dalam Perubahan APBD

Alokasi anggaran dalam Perubahan APBD difokuskan pada:

  • Pencapaian Indikator Kinerja Utama yang belum terpenuhi.
  • Pengakomodasian Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang belum terfasilitasi dalam APBD murni.
  • Pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian Target Pendapatan Daerah

Penyesuaian target pendapatan daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan APBD. DPRD diminta untuk melakukan pembahasan secara intensif bersama komisi-komisi terkait, menyesuaikan dengan potensi riil di lapangan agar anggaran lebih akurat dan efisien.

Proses Persetujuan Perubahan APBD

Setelah pembacaan nota kesepakatan oleh Sekretaris Dewan, proses rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Jawa Timur dan Pimpinan DPRD Jawa Timur, menandai disahkannya Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 secara resmi.

Perubahan APBD yang telah disepakati ini diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan fiskal daerah serta mendukung pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur pada tahun 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup