Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Maut di Muratara, Ini Sosoknya
PlatMerah.com, Musi Rawas Utara – Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Candra Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Tragedi ini menewaskan 19 orang dan memicu perhatian publik terhadap latar belakang perusahaan otobus legendaris tersebut.
PT Antar Lintas Sumatera (ALS) dikenal sebagai perusahaan otobus tertua dan terbesar di Sumatra, didirikan pada 29 September 1966 oleh Haji Sati Lubis bersama tujuh saudagar lainnya di Kotanopan, Mandailing Natal. Perusahaan ini dijuluki “Si Raja Jalanan” dan memiliki sistem kepemilikan armada unik yang terbagi di antara keluarga pendiri, yang diidentifikasi melalui angka terakhir pada nomor pintu bus.
Profil dan Kepemilikan PT ALS
ALS merupakan perusahaan keluarga gabungan dengan armada yang dimiliki oleh berbagai keluarga pendiri. Berikut adalah sistem identifikasi kepemilikan armada bus ALS berdasarkan angka terakhir nomor pintu:
- Akhiran angka 1: Keluarga almarhum Haji Sati Lubis (keluarga Direktur Utama saat ini).
- Akhiran angka 3: Keluarga almarhum Haji Rasyad Nasution.
- Akhiran angka 5: Keluarga Japarkayo Hasibuan.
- Akhiran angka 7: Keluarga almarhum Haji M. Arief Lubis.
- Akhiran angka 8: Keluarga almarhum Haji Abdul Wahab Lubis dan Haji Hasbullah Lubis.
- Akhiran angka 9 dan 0: Keluarga almarhum Nursewan Lubis dan almarhum Rangkuti.
- Nomor acak: Keluarga almarhum Haji Hamzah Nasution dan almarhum M. Nasir Daulay.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Setelah kecelakaan maut yang terjadi pada 6 Mei 2026, Candra Lubis diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Ia dikenakan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun telah menjadi tersangka, Candra belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Polisi juga menetapkan Shandy Hermanto, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Truk tangki milik PT SBP yang terlibat dalam kecelakaan ini menggunakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang hanya mengizinkan angkutan air, tetapi truk tersebut dimodifikasi secara ilegal untuk mengangkut minyak mentah. Modifikasi kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tidak disertai dokumen yang sah, sehingga menyebabkan minyak tumpah dan memicu kebakaran hebat saat tabrakan terjadi.
Fakta dan Temuan Penyidikan
Penyidik mengungkap adanya kelalaian korporasi yang berkontribusi langsung pada kecelakaan tersebut. Sebanyak 47 saksi dari berbagai pihak, termasuk ahli pidana, ahli transportasi darat, ahli migas, serta pejabat dari instansi terkait, telah memberikan keterangan. Penyidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang menyeluruh.
Kecelakaan ini bukan kali pertama yang melibatkan armada bus ALS. Candra Lubis mengakui bahwa sebelumnya pernah terjadi kecelakaan serupa, namun saat itu sopir yang menjadi pihak yang ditahan.
Dampak dan Perkembangan Kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua direktur perusahaan besar dan menimbulkan korban jiwa yang signifikan. Polisi menegaskan bahwa pelanggaran serius, termasuk penggunaan dokumen tidak sesuai izin dan modifikasi ilegal, menjadi faktor utama kecelakaan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena kelalaian operasional perusahaan yang menyebabkan kecelakaan fatal.
Proses hukum masih berlangsung dengan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan pertanggungjawaban atas tragedi ini.
Kasus ini juga membuka perhatian terkait pengawasan dan regulasi transportasi barang dan penumpang di Indonesia, khususnya di jalur lintas Sumatera yang dikenal padat dan rawan kecelakaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









