KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Agustus 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.
Fakta Utama Penggeledahan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penggeledahan di kantor imigrasi tersebut telah selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, hasil penggeledahan tersebut belum dapat disampaikan secara rinci dan akan diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam waktu dekat.
Latar Belakang Kasus
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi ini merupakan OTT ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam kasus ini, para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan izin tinggal yang terjadi selama periode 2022 hingga 2026.
Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Selain Silmy Karim yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lainnya meliputi:
- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra;
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah;
- Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji;
- Bagus Bramantyo;
- Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi;
- Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini mencuat di tengah upaya KPK memberantas korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang serius di institusi pemerintah.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjadi salah satu langkah penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat kasus tersebut. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperbaiki tata kelola izin tinggal di Indonesia.
Perkembangan Terkini
KPK berjanji akan memberikan informasi lanjutan mengenai hasil penggeledahan dan proses penyidikan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan menunggu keputusan resmi dari lembaga penegak hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













