Sindikat Penipuan Daring di Medan Digerebek, Modus Ngaku Petugas OJK dan Polisi

Sindikat Penipuan Daring di Medan Digerebek, Modus Ngaku Petugas OJK dan Polisi

PlatMerah.com, Medan – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang beroperasi di sebuah apartemen di Kota Medan. Polisi mengamankan lima orang tersangka, termasuk seorang pria berinisial FM yang diduga sebagai otak pelaku dalam jaringan ini.

Pengungkapan dan Modus Operandi

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/7). Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua unit mobil mewah yang diduga hasil kejahatan serta sejumlah barang bukti lain.

FM berperan sebagai dalang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menghubungi korban. Sementara itu, rekan-rekannya berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Modus ini digunakan untuk menipu korban dengan mengklaim bahwa korban sedang dipantau terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan penyelesaian masalah.

Korban dan Proses Penipuan

Salah satu korban, berinisial B dari Kalimantan, akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp 6,7 miliar karena merasa panik dan percaya dengan klaim pelaku. Kombes Pol Bayu menyatakan bahwa korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan dan bahkan meneruskan pesan dari polisi kepada para tersangka karena kepercayaan yang sudah terlanjur terbentuk.

Jaringan Internasional dan Pelaku Asing

Jaringan ini merupakan sindikat internasional yang sebelumnya beroperasi di Kamboja selama hampir satu tahun sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, para pelaku berkumpul di Medan untuk melanjutkan aksinya dengan menggunakan akun Facebook palsu yang dibuat seolah-olah seorang perempuan guna memperluas sasaran ke India.

Polisi mengamankan lima orang, di antaranya dua warga negara Pakistan, satu warga negara India, dan seorang asisten rumah tangga. Tiga warga negara asing tersebut berstatus saksi karena kasus ini berkaitan dengan korban di luar Indonesia, sehingga penegakan hukum berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Tindak Lanjut dan Penyidikan

Polda Sumut masih mendalami jaringan sindikat ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan lintas negara. Kerja sama dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja juga akan dilakukan guna menindaklanjuti kasus ini.

Pengungkapan sindikat ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan daring yang mengatasnamakan instansi resmi seperti OJK dan kepolisian. Kepedulian dan kewaspadaan menjadi kunci untuk menghindari kerugian akibat kejahatan siber yang semakin kompleks.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup