Polisi Bongkar Makam Eks Pegawai Kejari Mojokerto Ada Kejanggalan

Polisi Bongkar Makam Eks Pegawai Kejari Mojokerto Ada Kejanggalan

Polisi Bongkar Makam Pegawai Kejari Mojokerto Karena Kejanggalan

PlatMerah.com, Sidoarjo – Polisi membongkar makam Rei Besari Gaylendri, mantan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 31 Juli 2026. Pembongkaran ini dilakukan menyusul adanya laporan dari keluarga yang menilai terdapat kejanggalan terkait kematian Rei.

Proses ekshumasi didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPO) dari Polres Mojokerto Kota. Ipda Cahyono, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Mojokerto Kota, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami penyebab kematian Rei dan mengonfirmasi adanya dugaan awal kematian akibat asma atau gangguan lambung.

Latar Belakang dan Kronologi

Rei Besari Gaylendri, berusia 35 tahun, merupakan warga Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, dan tercatat sebagai pegawai Kejari Kota Mojokerto. Ia dimakamkan pada 10 Juni 2026 di lokasi yang sama. Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq, menyampaikan bahwa informasi mengenai kematian Rei belum sepenuhnya diketahui secara rinci, namun ia mengonfirmasi bahwa suami almarhumah mengajukan laporan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan kejanggalan kematian yang terjadi.

Proses Penyelidikan dan Autopsi

Polisi melakukan pembongkaran makam sebagai bagian dari proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti. Langkah ini diambil berdasarkan permintaan keluarga yang merasa ada kejanggalan yang perlu diungkap demi kejelasan dan keadilan.

Signifikansi Peristiwa

Pembongkaran makam dan penyelidikan yang dilakukan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani laporan dugaan kejanggalan kematian, khususnya bagi pegawai institusi pemerintah. Proses ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Peran Instansi Terkait

  • Satreskrim Polres Mojokerto Kota: Mendampingi dan melakukan ekshumasi serta penyelidikan.
  • Unit PPA PPO: Mendampingi proses pelaporan dan penyelidikan dari sisi perlindungan perempuan dan anak.
  • Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto: Institusi tempat almarhumah bekerja.

Proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta secara objektif dan transparan. Keluarga serta masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan agar proses ini berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup