Fakta Pembunuhan Marbot Masjid di Purwakarta: Pelaku yang Sering Meresahkan Warga Ditangkap
PlatMerah.com, Purwakarta – Seorang marbot Masjid Al-Muhajirin di Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS (65), tewas setelah dibacok oleh tetangganya, Fajar Sugama (35), pada Kamis, 6 Agustus 2026 siang. Insiden tragis ini terjadi saat korban hendak mengumandangkan azan Zuhur di masjid setempat.
Korban ditemukan bersimbah darah di sekitar gerbang masjid dengan luka bacok yang diduga berasal dari dua senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni sebilah katana dan celurit. Polisi menyatakan korban diserang secara berulang kali sehingga menyebabkan kematian.
Pelaku dan Motif Pembunuhan
Fajar Sugama, pelaku pembunuhan, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Purwakarta beberapa jam setelah kejadian tanpa perlawanan. Rumah pelaku terletak tidak jauh dari lokasi pembunuhan. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui sering meresahkan warga sekitar dengan membawa senjata tajam dan melempari rumah warga.
Motif pembunuhan diduga kuat karena rasa sakit hati pelaku atas ucapan korban yang menyinggung status ekonomi pelaku yang masih menganggur. Pelaku merasa tersinggung hingga melakukan aksi kekerasan tersebut. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan mental.
Kronologi Kejadian
Saksi mata melaporkan bahwa pelaku sudah berada di sekitar masjid beberapa waktu sebelum kejadian dengan membawa dua senjata tajam. Saat korban tiba di gerbang masjid hendak mengumandangkan azan Zuhur, pelaku langsung menyerang tanpa peringatan. Korban yang tidak sempat menghindar pun mengalami luka serius akibat bacokan berulang.
Tindakan Polisi dan Barang Bukti
Polres Purwakarta segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah katana, celurit, dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi. Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian dan detail luka.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan ini. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku.
Konteks dan Dampak
Peristiwa ini mengguncang warga Perumahan Metro Cikopo dan sekitarnya. Marbot masjid yang selama ini dikenal sebagai sosok yang menjaga dan melayani kegiatan ibadah menjadi korban kekerasan yang tidak terduga. Kejadian ini juga menimbulkan keprihatinan terkait masalah sosial seperti pengangguran dan gangguan jiwa yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat.
Polisi mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan memberikan dukungan sosial kepada individu yang mengalami kesulitan ekonomi maupun psikologis agar tidak terjadi tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













