Dijanjikan Kerja di Instansi Pemerintah, 5 Warga di Jatim Tertipu Rp 3,5 M
PlatMerah.com, Surabaya – Lima warga Jawa Timur melapor ke Polda Jatim karena menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan kelulusan seleksi kerja di instansi pemerintah. Para korban mengalami kerugian total mencapai Rp 3,5 miliar setelah dijanjikan diterima bekerja di berbagai instansi kenegaraan.
Kasus Penipuan dan Pelaporan ke Polda Jatim
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan tercatat dalam laporan dengan nomor LPB1067VIII2026SPKTPolda Jatim tertanggal 10 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman serta penyelidikan terhadap informasi dan bukti yang disampaikan oleh para pelapor.
Modus Penipuan dan Pelaku
Kuasa hukum korban, Ketut Suryaputra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial OP menjanjikan kelulusan dan penerimaan kerja di sejumlah instansi pemerintah, seperti Kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para korban diwajibkan mengikuti pelatihan berbayar yang mencakup fisik, akademik, dan psikotes, yang diklaim sebagai proses resmi seleksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga melibatkan oknum aktif di instansi terkait sebagai perantara. Pelaku juga mengeluarkan dokumen palsu, seperti SK penunjukan dan surat berkop resmi, yang kemudian diketahui tidak sah setelah dikonfirmasi ke instansi bersangkutan.
Kronologi dan Implikasi
Menurut keterangan korban, pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2015 dengan janji kelulusan pada periode 2023 hingga 2024. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Pelaku juga pernah mengumpulkan sekitar 20 korban dan berjanji mengembalikan uang secara bertahap, tetapi tidak dipenuhi. Beberapa korban sempat mendapat intimidasi dan ancaman tuduhan penyuapan jika menuntut pengembalian dana mereka.
Kerugian Korban
- Kerugian tiap korban bervariasi antara Rp 300 juta hingga Rp 700 juta, tergantung instansi yang dijanjikan.
- Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 3,5 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja di instansi pemerintah dengan meminta sejumlah uang. Dia menekankan pentingnya memastikan informasi rekrutmen melalui kanal resmi instansi terkait dan tidak mudah percaya pada jalur khusus di luar mekanisme resmi.
Harapan Korban dan Penanganan Kasus
Kuasa hukum korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban. Mereka juga menginginkan agar uang korban dapat dikembalikan dan pelaku diproses hukum secara adil. Selain itu, mereka berharap marwah instansi pemerintah tetap terjaga tanpa tercoreng oleh tindakan oknum yang memanfaatkan posisi mereka.
Sampai saat ini, pihak kumparan yang melaporkan kasus ini belum mendapatkan respons dari pihak terlapor terkait dugaan penipuan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












