Skandal Penipuan Umrah: 127 Calon Jemaah Laporkan Pemilik Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Plat Merah – Kasus 127 calon jemaah umrah dan haji laporkan pemilik Hanania Travel ke Polda Metro Jaya [titlebase] menjadi sorotan utama media nasional setelah ribuan jamaah mengaku gagal berangkat meski telah melunasi paket perjalanan. Dugaan penipuan ini diperkirakan menimbulkan kerugian total lebih dari Rp 60 miliar, melibatkan tokoh publik, pejabat, dan ratusan keluarga di Jakarta serta sekitarnya.
Menurut keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi dan laporan resmi, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional—yang beroperasi dengan nama dagang Hanania Travel—Ahmad Syah Farhan Rachman bersama istrinya Nisa Bahri, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya setelah penyidik memeriksa lebih dari tiga puluh saksi dan mengumpulkan bukti pembayaran dari para korban.
Berbagai laporan mengungkapkan bahwa para calon jamaah, yang sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta Selatan, membayar paket umrah dengan harga mulai Rp 30 jutaan hingga Rp 100 jutaan. Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan antara Maret hingga Juni 2026 tidak pernah terealisasi. Salah satu pelapor, berinisial JSP, mencatat 128 korban dengan total kerugian Rp 12,145 miliar dalam satu laporan polisi. Data kepolisian menyebutkan bahwa ada laporan tambahan yang meningkatkan total kerugian menjadi lebih dari Rp 60 miliar.
Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI, menyampaikan keprihatinannya di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu. Ia menekankan pentingnya penerapan konsisten Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya pasal‑pasal yang mengatur perlindungan jemaah, sanksi administratif, serta kemungkinan pencabutan izin usaha bagi pelaku.
Hidayat menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah wajib aktif mencari solusi, termasuk kompensasi atau pengembalian dana sesuai Pasal 97 UU tersebut. Ia juga menyoroti kewenangan Menteri yang diatur dalam Pasal 119C untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala. “Kasus ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk secara rutin mengumumkan daftar PPIU yang memenuhi standar pelayanan, sehingga masyarakat memiliki referensi resmi saat memilih biro perjalanan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya selanjutnya membuka posko pengaduan khusus bagi korban. Posko berlokasi di Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum, beroperasi setiap hari pukul 09.00‑17.00 WIB, dan juga menyediakan layanan daring melalui WhatsApp 0813‑1400‑141. Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda, mengimbau korban untuk membawa bukti transaksi dan identitas diri saat melapor.
Sejumlah media melaporkan bahwa Hanania Travel sebelumnya menjadi pilihan utama artis dan selebritas, termasuk Lesti Kejora, Rizky Billar, dan Roger Danuarta. Popularitas ini dibangun lewat kampanye digital, endorsement influencer, dan testimoni di media sosial. Namun, reputasi tersebut kini ternoda setelah terungkapnya skema “gali lubang tutup lubang” yang menjerat ribuan jamaah.
Dalam perspektif hukum, pihak berwenang menjerat Ahmad Syah Farhan dengan Pasal 492, 486, dan 607 KUHP terkait penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Jika terbukti, ancaman pidana dapat mencapai delapan tahun penjara serta denda yang signifikan. Selain sanksi pidana, Pasal 95 UU No. 14/2025 memungkinkan pencabutan izin usaha secara administratif.
Kasus ini juga menyoroti peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah. Pasal 111 ayat (1) UU tersebut memberi hak kepada publik untuk melaporkan pelanggaran, sementara ayat (2) menjamin perlindungan bagi pelapor. Dengan terbukanya posko dan saluran daring, diharapkan lebih banyak korban dapat terdata, memperkuat dasar penyelidikan dan mempercepat proses restitusi.
Secara keseluruhan, 127 calon jemaah umrah dan haji laporkan pemilik Hanania Travel ke Polda Metro Jaya [titlebase] menandai babak baru dalam penegakan hukum sektor travel ibadah di Indonesia. Pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat diharapkan bersinergi untuk mencegah terulangnya kasus serupa, melindungi hak jamaah, dan memastikan transparansi dalam industri perjalanan religi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









