Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus di PN Jaksel

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus di PN Jaksel

PlatMerah.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sidang akan digelar pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026.

Jadwal Sidang Praperadilan

Gugatan praperadilan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026. Gugatan ini diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Gugatan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Gugatan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan disidangkan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam gugatan ini, Febrie Adriansyah meminta pembebasan dirinya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Pokok Gugatan Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk menguji aspek formil dan prosedural atas tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya. Beberapa poin utama gugatan antara lain:

  • Mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.
  • Mengecam penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman Febrie di Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 8-9 Juli 2026, termasuk penyitaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang tunai.
  • Meminta pengadilan menyatakan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari tidak sah.
  • Menuntut pengembalian barang bukti yang disita dan pemulihan hak-hak hukum Febrie Adriansyah.
  • Dalam gugatan kedua, menuntut pembebasan Febrie dari tahanan dan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Konteks dan Proses Hukum

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus tertentu. Tindakan penyidikan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi sorotan utama dalam praperadilan ini. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa yang diuji adalah prosedur hukum acara, bukan materi perkara.

Langkah praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk mempertanyakan sah atau tidaknya tindakan penyidikan dan penahanan yang dijalani Febrie Adriansyah. Sidang praperadilan ini penting karena berpotensi mempengaruhi proses hukum selanjutnya.

Detail Permohonan Praperadilan

Dalam gugatan pertama (134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL), terdapat 14 petitum yang meminta pengadilan untuk menyatakan tidak sah sejumlah tindakan penyidikan dan penetapan tersangka, serta memerintahkan pengembalian barang bukti dan pemulihan hak Febrie Adriansyah.

Gugatan kedua (135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL) berisi permohonan agar pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan secara menyeluruh, menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan, serta memerintahkan pembebasan Febrie Adriansyah dari Rutan KPK.

Dampak dan Perkembangan Selanjutnya

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik dan pihak hukum karena akan menentukan status hukum Febrie Adriansyah dalam kasus yang tengah berjalan. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi landasan hukum bagi proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memulai sidang pada pertengahan Agustus 2026 sebagai tahap awal pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup