Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Libatkan Anak Promosi Vape

Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Libatkan Anak Promosi Vape

PlatMerah.com, Jakarta – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape pada siaran langsung YouTube, 28 Juli 2026.

Pengaduan masyarakat (Dumas) diajukan oleh sejumlah advokat pada Sabtu (18/7/2026) dini hari. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.

Kronologi Pengaduan

Advokat Thulus Pardosi, salah satu pelapor, menyampaikan pengaduan dengan Surat Nomor 0025LIT-OUTTAPVII2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak.

“Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025LIT-OUTTAPVII2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya,” kata Thulus.

Menurut Thulus, laporan masih berupa pengaduan masyarakat karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui. Pihaknya mengimbau agar anak-anak tersebut atau orang tua/wali segera menghubungi mereka untuk mendapatkan pendampingan dan koordinasi dengan Polda agar perkara ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Polisi.

Dugaan Pasal yang Dilanggar

Dalam pengaduan itu, Bigmo diduga melanggar:

  • Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
  • Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) tentang dugaan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.

Ancaman pidana maksimal untuk pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara. Meski demikian, Thulus menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Tujuan pengaduan ini semata-mata agar bukti dan peristiwanya diperiksa secara profesional oleh kepolisian,” katanya.

Polda Metro Jaya Mulai Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Direktorat PPA-PPO kini tengah mendalami laporan tersebut.

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi.

Menurutnya, pengaduan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi karena identitas korban masih belum diketahui. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Bigmo Minta Maaf

Di tengah polemik, Bigmo mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun YouTube pribadinya. Ia mengakui kesalahannya melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung nikotin.

“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi,” ujar Bigmo.

Ia juga meminta maaf kepada kreator konten Bang Viru, para brand yang pernah bekerja sama, serta masyarakat yang merasa kecewa. Bigmo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan pribadinya dan tidak berasal dari arahan pihak lain.

“Apa yang saya sampaikan dalam siaran langsung tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab saya pribadi. Tidak ada arahan ataupun instruksi dari pihak mana pun,” katanya.

Sahroni: Bukan Lagi Candaan

Kasus ini mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai dugaan pelibatan anak untuk mempromosikan vape tidak bisa dianggap candaan dan harus diproses sesuai hukum.

“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil,” kata Sahroni.

Sahroni meminta aparat penegak hukum memproses perkara hingga tuntas agar memberikan efek jera. Ia juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian berkoordinasi dengan YouTube Indonesia untuk memblokir akun Bigmo.

“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Hingga kini, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup